Dishub PPU siapkan regulasi retribusi jasa derek kendaraan. Guna meningkatkan pendapatan dari sektor retribusi.
Kaltim.akurasi.id, Penajam – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah mematangkan rencana pengenaan retribusi daerah dari sejumlah layanan, termasuk jasa penyewaan alat angkut kendaraan.
Kepala Dishub PPU, Alimuddin menyampaikan, saat ini potensi pendapatan dari sektor tersebut cukup menjanjikan. Namun belum dapat dimaksimalkan karena belum ada payung hukum berupa peraturan bupati (Perbup).
“Ini yang sedang kita godok, termasuk retribusi daerah dari dishub. Ada yang berpotensi, salah satunya sewa alat kendaraan. Namun, sampai sekarang kami belum melakukan penarikan retribusi karena Perbup-nya belum ada,” kata dia.
Salah satu layanan yang disoroti adalah fasilitas alat angkut kendaraan, khususnya bagi kendaraan yang mogok atau mengalami kerusakan di jalan. Selama ini, dishub hanya memberikan bantuan secara gratis kepada masyarakat yang mengalami kendala di jalan.
Petugas dishub akan datang membantu meminggirkan kendaraan dari jalur utama untuk menghindari kemacetan atau kecelakaan lanjutan.
“Selama ini kami bantu saja, kalau ada kendaraan mogok di jalan, ya kami bantu minggirkan. Tapi, sebenarnya kalau masyarakat ingin menggunakan jasa itu secara resmi, ke mana arahnya? Ya, ke dishub. Tapi karena belum ada aturannya, kita belum bisa menarik tarif,” jelasnya.
Masyarakat Bisa Gunakan Jasa Derek dengan Menghubungi Dishub PPU
Meskipun belum ada retribusi resmi, lanjut Alimuddin, pihaknya tetap membuka akses layanan bagi masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat bisa langsung menghubungi hotline dishub atau datang ke kantor, bahkan langsung menghubungi kepala bidang terkait untuk penanganan lebih cepat.
“Ada hotline-nya di dishub. Bisa langsung ke outlet atau ke pak kabid juga bisa. Kita siap setiap saat,” tegasnya.
Ia berharap, perbup terkait retribusi jasa alat angkut ini bisa segera diterbitkan, agar dishub dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal. Sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Kalau sudah ada perbup, kita bisa jalankan secara resmi. Ini juga sebagai upaya kami untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sekaligus menambah PAD dari sektor transportasi,” pungkasnya. (Adv/diskominfoppu/zul)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari