Untuk tahap finalisasi, DPMPTSP Bontang rencananya akan menggandeng LAN Samarinda yang berpengalaman dalam penyusunan regulasi dan perwali.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menggelar rapat penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perizinan dan non-Perizinan, pada Selasa (15/4/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Sofyansyah, Jafung Penata Perizinan Ahli Muda ini dihadiri 13 OPD meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (DSPM), Dinas Koperasi dan UMKM, hingga Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Rapat ini bertujuan untuk mengulas dan menyesuaikan SOP lama dengan regulasi terbaru sesuai ketentuan dari pemerintah pusat.
Sofyansyah menjelaskan pembaruan SOP ini sangat untuk mempertegas pemisahan kewenangan perizinan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota/kabupaten.
“Dalam pelayanan, kita memiliki standar operasional perizinan sebagai landasan pelaksanaan tugas. Rapat ini membahas penyusunan draf peraturan wali kota (perwali) untuk SOP yang baru agar sesuai dengan aturan terkini,” ujarnya.
Saat ini, sistem pelayanan perizinan di Kota Bontang menggunakan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). OSS RBA merupakan sistem pusat untuk kegiatan usaha berbasis risiko. Namun, DPMPTSP Bontang tetap memegang kewenangan atas perizinan dasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan kesesuaian ruang. Termasuk juga izin bagi kegiatan sosial seperti sekolah, rumah sakit, dan bangunan sosial.
“Sebagai contoh, pabrik soda ash pengurusan perizinan usahanya dilakukan di pusat, tapi perizinan dasarnya tetap dari kota. Hal seperti ini yang harus kita tuangkan jelas dalam SOP supaya tidak ada tumpang tindih kewenangan,” tambah Sofyansyah.
Untuk tahap finalisasi, DPMPTSP Bontang rencananya akan menggandeng Lembaga Administrasi Negara (LAN) Samarinda yang memiliki pengalaman dalam penyusunan regulasi dan perwali. Alternatif lainnya bekerja sama dengan tim akademisi dari Universitas Mulawarman.
“Kalau sudah final dari LAN, draft ini akan kami serahkan ke Bagian Hukum Pemerintah Kota Bontang untuk ditetapkan sebagai perwali,” tutupnya. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi