Diskominfo Kaltim Dorong Peningkatan Standar Layanan Informasi di Setiap Badan Publik

Devi Nila Sari
16 Views
Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal dalam Rapat Kerja PPID Kaltim. (Istimewa)

Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal menjelaskan, bahwa dalam keterbukaan informasi bukan hanya tentang diseminasi informasi di media sosial ataupun media online. Namun, dalam pemenuhan empat informasi wajib oleh setiap Badan Publik.

Kaltim.akurasi.id, Balikpapan – Pemprov Kaltim melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim terus mendorong kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat. Salah satunya, melalui pemenuhan hak setiap warga Kaltim atas informasi dengan keterbukaan informasi.

Hal ini  harus pemerintah lakukan untuk meningkatkan standar layanan informasi publik kepada masyarakat. Sebagai salah satu upaya dan peran pemerintah dalam memberikan edukasi akan informasi-informasi bermanfaat di pemerintahan.

Kepala Diskomifo Kaltim Muhammad Faisal menyampaikan, peranan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) sangat strategis dalam menginformasikan kebijakan, program, dan kegiatan serta hasil-hasil pembangunan kepada masyarakat.

Tentu saja, dengan permohonan informasi, data yang di berikan harus bisa bermanfaat bagi masyarakat. Karena, informasi yang terbuka dan transparan dapat membuat kondisi kondusif dan terukur.

“Dengan informasi yang terbuka dan transparan dapat membuat kondisi kondusif dan terukur. Sehingga, pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tepat,” kata Faisal saat memberikan materi pada hari kedua pelaksanaan Rapat Kerja PPID Kaltim yang disponsori oleh Biro Kesra Setprov Kaltim, di Hotel Grand Jatra, Jumat (17/6/2022).

Diskominfo Kaltim Paparkan Empat Informasi Wajib Badan Publik

Faisal juga menjelaskan, bahwa dalam keterbukaan informasi bukan hanya tentang diseminasi informasi di media sosial ataupun media online. Namun, dalam pemenuhan empat informasi wajib oleh setiap Badan Publik.

“Ada empat macam informasi yaitu informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi berkala yang mencakup profil Badan Publik dan ringkasan informasi. Kemudian informasi serta merta, dan informasi yang di kecualikan,” tambah Faisal.

Faisal juga menambahkan, terkait standar pelayanan informasi setiap PPID Pelaksana mulai dari adanya ruangan PPID, desk pelayanan sebagai sarana penyelenggaraan pelayanan informasi dan yang paling penting adalah jnformasi yang tersedia di website. (*dyra/asih/adv/diskominfokaltim)

Penulis: Pewarta

Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *