Diskominfo Kaltim menyatakan OPD boleh gaet media, asal mengacu pada Pergub No. 49/2024 dan proporsional secara anggaran. Kerja sama juga diimbau tidak hanya memuat berita seremonial.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Faisal, menyampaikan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diperbolehkan menjalin kerja sama langsung dengan media massa di Benua Etam.
Namun demikian, ia mengingatkan agar alokasi anggaran kerja sama tersebut tetap proporsional dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi.
“Jangan sampai kejadian beberapa tahun lalu terulang. Ada OPD yang alokasi anggaran medianya hampir setara dengan anggaran induk mereka,” ujar Faisal dalam kegiatan di Lounge Hotel Five Premiere, Lantai 3, Jalan Bhayangkara, Kota Samarinda, Selasa (17/6/2025).
Faisal menjelaskan bahwa pihaknya bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, telah membahas hal ini. Ia menegaskan bahwa Sekda tidak melarang OPD untuk bekerja sama dengan media, selama tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Kerja sama tersebut, kata dia, harus merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pergub ini disusun sebagai langkah strategis dalam menata ekosistem media yang terus berkembang, serta memberikan perlindungan terhadap semua pihak yang terlibat.
Diskominfo Kaltim, lanjutnya, siap memberikan pendampingan kepada OPD yang ingin menjalin kemitraan dengan media, termasuk dalam hal teknis dan prosedur administrasi.
Faisal juga mengimbau agar konten kerja sama media tidak melulu berisi liputan seremonial, tetapi lebih menekankan pada penyampaian informasi terkait layanan publik.
“Tujuannya agar masyarakat tahu kualitas layanan yang diberikan OPD. Bukan hanya sekadar memberitakan acara yang dihadiri kepala dinasnya saja,” jelasnya. (Adv/DiskominfoKaltim/YED)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id