DPRD Kaltim dorong pembentukan tim untuk mengevaluasi pengelolaan CSR Kaltim secara menyeluruh sesuai UU yang berlaku. Guna menginventarisi segala hal berkairan pengelolaan CRS di Kaltim.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Hingga saat ini keberadaan perusahaan-perusahaan yang ada di Kaltim belum memberikan dampak signifikan bagi pembangunan daerah. Padahal, setiap harinya hasil bumi di Kaltim dikeruk dan hanya menyisakan lubang-lubang menganga yang berdampak akan kerusakan lingkungan.
Tidak hanya itu, pelaku usaha pertambangan maupun persawitan yang ada di Kaltim kerap menggunakan jalan umum untuk aktivitas pengangkutan. Yang kemudian, memberikan kontribusi besar atas kerusakan jalam umum negara.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ismail mengatakan, pemerintah daerah harusnya berkaca dari peristiwa PT Bayan. Terlepas itu bantuan pribadi maupun perusahaan, namun corporate social responsinbility (CSR) nya diberikan untuk daerah di luar Kaltim.
Hal tersebut merupakan bentuk penzaliman bagi masyarakat Kaltim. Oleh karena itu, ia mendorong, agar DPRD Kaltim secepatnya membentuk tim untuk mengevaluasi pengelolaan CSR secara menyeluruh sesuai UU yang berlaku.
Mulai dari nilai anggaran atau kategori penyebarannya. Baik untuk lingkungan hingga pendidikan. Evaluasi harus pemerintah lakukan secara menyeluruh.
“Nanti bersama eksekutif kita secepatnya berkoordinasi. Nanti kita panggil semua, inventarisir semua yang telah dilakukan, polanya seperti apa. Sampai sejauh mana perusahaan melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah dalam pemberian CSR,” ungkapnya.
DPRD Kaltim Dorong Pembentukan Aturan Pengelolaan CSR
Anggota DPRD Kaltim dari dapil Bontang, Kutai Timur dan Berau ini menjelaskan, semua ini harus pihaknya lakukan sebab semua perusahaan mengklaim telah melakukan pemberian CSR. Terlepas, dari besar dan kecilnya nilai CSR tersebut.
Namun, belum ada payung hukum jelas akan nilai CSR yang harus diberikan oleh setiap perusahaan. Selain itu, belum ada data jelas mengenai bentuk-bentuk dan nilai CSR yang telah perusahaan berikan.
“Seharusnya semua harus terukur. Karena masing-masing perusahaan memiliki luasan. Seharusnya pemberian CSR berdasarkan hal itu. Tidak seenaknya. Pengelolaannya juga harus betul-betul. Karena ini untuk masyarakat dan pembangunan daerah,” tegasnya. (*/adv/diskominfokaltim)
Penulis/Editor: Devi Nila Sari