DKP Kaltim menegaskan sikap tegas terhadap pelaku ilegal fishing di perairan Kaltim. Kasus terbaru pengeboman ikan di Derawan telah naik ke tahap P21 dan siap disidangkan tanpa peluang restorative justice.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur, Irhan Hukmaidy, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku ilegal fishing maupun destructive fishing di perairan Benua Etam.
“Tentunya kami akan menindak pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya saat ditemui awak media di Halaman Kantor DKP Kaltim, Jalan Kusuma Bangsa, Samarinda, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan beserta perubahannya, yaitu UU Nomor 45 Tahun 2009. Dalam regulasi itu disebutkan, pelaku yang beroperasi tanpa izin—baik SIUP, SIPI, maupun SIKPI—atau menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan, dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda. Selain itu, sanksi administratif seperti peringatan, pembekuan, hingga pencabutan izin juga bisa dijatuhkan.
Kasus terbaru yang ditangani DKP Kaltim adalah penangkapan dua pelaku ilegal fishing menggunakan bom ikan di kawasan konservasi perairan Derawan, Berau, pada Minggu (29/6/2025).
Irhan mengungkapkan, kasus tersebut sudah naik ke tahap P21 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan kini menunggu proses persidangan. Ia menegaskan tidak akan memberikan ruang untuk restorative justice dalam perkara itu.
“Pelaku mengaku berasal dari Berau. Dia bilang baru pertama kali melakukan ini. Tapi kami melihat indikasi kuat mereka bukan pemain baru. Apalagi sebelumnya pernah terjerat kasus serupa dan mendapat hukuman badan,” tegas Irhan. (Adv/diskominfokaltim/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id