Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah di Kaltim Harus Penuhi Syarat Ketat untuk Ikut Perjalanan Religi

Fajri
By
821 Views
Foto: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Bina Mental Spiritual Biro Kesra, Lora Sari, saat diwawancarai awak media. (Yasinta Erikania Daniartie/Akurasi.id)

Pemprov Kaltim lakukan verifikasi berlapis bersama Kemenag untuk mencegah data ganda peserta perjalanan religi. Hanya marbot yang memenuhi syarat yang bisa ikut.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Bina Mental Spiritual Biro Kesra Setda Kaltim, Lora Sari, menegaskan bahwa proses verifikasi dan validasi merupakan tahapan paling krusial dalam pelaksanaan program perjalanan religi bagi para penjaga rumah ibadah.

Menurutnya, Pemprov Kaltim telah menetapkan sejumlah kriteria utama yang wajib dipenuhi peserta. Antara lain, sudah berdomisili di Kaltim minimal tiga tahun (dibuktikan dengan KTP), serta mengabdi sebagai penjaga rumah ibadah sekurang-kurangnya dua tahun.

“Proses ini tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui mekanisme berlapis bersama Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten/kota dan Kanwil Kemenag Kaltim,” ujarnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda Ulu, pada Selasa (26/8/2025).

Setelah menerima data dari Kemenag, Pemprov Kaltim tetap melakukan pengecekan ulang. Langkah ini untuk memastikan keabsahan SK yang dimiliki para marbot maupun penjaga rumah ibadah. Pihaknya juga memverifikasi kembali nama, KTP, dan Kartu Keluarga agar sesuai dengan dokumen resmi.

Lora menambahkan, tak jarang ditemukan rumah ibadah yang belum terdaftar di Kemenag. Karena itu, diperlukan inventarisasi ulang sekaligus pengurusan nomor identitas resmi.

Proses verifikasi tersebut, kata dia, sering memakan waktu cukup lama karena dilakukan berulang kali, bahkan dengan turun langsung ke lapangan untuk memastikan data benar-benar valid.

“Jika ada ketidaksesuaian antara SK dengan identitas peserta, maka kami lakukan pengecekan ulang ke pengurus rumah ibadah. Meskipun cukup panjang, proses ini menjadi jaminan agar penerima penghargaan benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan kriteria yang berlaku,” tegasnya. (Adv/diskominfokaltim/yed)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *