Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud memperingatkan Maxim agar mematuhi tarif resmi sesuai SK Gubernur. Hanya Maxim yang belum mengikuti aturan, meski aplikator lain sudah patuh. Pemerintah siap ambil langkah tegas.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud mengingatkan perusahaan transportasi daring Maxim untuk mematuhi Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023. Dalam aturan tersebut, tarif batas bawah untuk kendaraan roda empat ditetapkan Rp5.000 per kilometer, sedangkan tarif batas atas Rp7.600 per kilometer.
“Semua aplikator sudah mengikuti kesepakatan ini, hanya Maxim yang masih belum patuh. Kita akan coba bicarakan lagi dengan manajemennya agar mereka memahami bahwa di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” ujar Rudy saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Jumat (15/8/2025).
Sebelumnya, ratusan pengemudi transportasi daring berunjuk rasa di Kantor Gubernur Kaltim pada Senin (11/8/2025). Mereka menuntut pemerintah daerah bertindak tegas terhadap perusahaan aplikator yang tidak mematuhi aturan tarif. Saat itu, tiga aplikator—Grab, Gojek, dan Maxim—dilaporkan menurunkan tarif di bawah ketentuan SK.
Hasil audiensi selama tujuh jam menghasilkan sejumlah poin kesepakatan. Pihak aplikator diberi waktu 2×24 jam atau hingga Rabu (13/8/2025) pukul 12.00 WITA untuk menyesuaikan tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) sesuai SK Gubernur. Jika tidak, kantor operasional di Balikpapan dan Samarinda akan disegel.
Namun, hingga tenggat waktu yang ditetapkan, hanya Gojek dan Grab yang menyesuaikan tarif. Maxim tetap menerapkan harga lebih rendah dari ketentuan. Bahkan, dua hari setelah tenggat berlalu, kantor Maxim di Kaltim masih beroperasi seperti biasa.
Rudy menegaskan, pemerintah akan menindaklanjuti pelanggaran ini. “Kita tunggu saja hari ini, bagaimana kelanjutannya,” jelasnya. (Adv/diskominfokaltim/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id