Maxim Belum Ikuti Aturan Tarif Ojol, Dishub Kaltim Pilih Langkah Hati-hati

Fajri
By
798 Views
Foto: Plt Kadishub Kaltim Irhamsyah saat diwawancarai awak media. (Yasinta Erikania Daniartie/Akurasi.id)

Dishub Kaltim menunda penutupan kantor Maxim meski batas waktu penerapan tarif ojol sesuai SK Gubernur telah lewat. Langkah hati-hati diambil sambil menunggu arahan gubernur.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Batas waktu kesepakatan antara tiga aplikator jasa transportasi online dengan mitranya telah berakhir. Namun, masih ada satu perusahaan yang belum mematuhi hasil kesepakatan tersebut, yakni Maxim di bawah naungan PT Teknologi Perdana Indonesia.

Berdasarkan hasil audiensi pada Senin (11/8/2025), disepakati bahwa jika dalam waktu 2 x 24 jam masih ada perusahaan yang tidak menaati SK Gubernur Kaltim terkait penerapan batas tarif maksimal dan minimal, maka kantor operasional mereka di Samarinda dan Balikpapan akan ditutup.

Namun, hingga Jumat (15/8/2025), Maxim belum menerapkan aturan tersebut. Kantor operasionalnya di Jalan D.I Panjaitan, Citraland City Ruko Greenland No. GL 03, Samarinda, juga belum dilakukan penyegelan.

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Irhamsyah menyebut pihaknya akan menindaklanjuti hasil kesepakatan hari ini bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Hari ini, kami bersama Satpol PP menindaklanjuti tuntutan dari AMKB. Kami akan mencari solusi terbaik. Sebenarnya, pada kesepakatan kemarin, semua pihak aplikator tidak mau menandatangani. Menurut Pak M. Munawar (Kasatpol PP Kaltim, red), ini adalah kesepakatan yang tidak sepakat,” jelasnya saat diwawancarai di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Jumat (15/8/2025).

Terkait belum ditutupnya kantor tersebut, Irhamsyah mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.

Menurutnya, gubernur mempertimbangkan dampak jangka panjang dan mengingatkan agar tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, serta mendorong komunikasi maksimal dengan seluruh pihak terkait.

“Kami akan mencoba berkomunikasi agar mereka dapat menyesuaikan tarif sesuai SK Gubernur. Namun, kami tidak tahu apakah manajemen mereka akan tetap mempertahankan tarif sesuai perhitungan internal mereka. Jadi, semuanya kami serahkan kepada pihak aplikator, sementara pemerintah hanya memfasilitasi,” jelasnya. (Adv/diskominfokaltim/yed)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *