Tiga Aplikator Transportasi Online di Kaltim Kena Sanksi Satpol PP

Fajri
By
669 Views
Foto: Situasi audiensi terkait protes pengendara daring dengan perusahaan dan Pemprov Kaltim. (Yasinta Erikania Daniartie/Akurasi.id)

Satpol PP Kaltim menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga aplikator transportasi online yang melanggar aturan tarif. Langkah ini diambil menyusul protes para mitra pengemudi.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur, Munawar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi administratif kepada tiga perusahaan aplikator transportasi online yang melanggar Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 500.11.8/14309/Dishub.

Sanksi ini dijatuhkan menyusul tuntutan para mitra pengemudi GO-JEK, Grab, dan Maxim yang meminta penutupan kantor aplikator jika tetap mengabaikan ketentuan tarif minimal dan maksimal, serta menghapus promo di aplikasi.

Munawar menjelaskan, pihaknya bekerja berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan utama, dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai aturan teknis. Umumnya, Perkada tidak memuat sanksi secara spesifik, namun jika ada pelanggaran terhadap regulasi, tetap ada sanksi yang diberlakukan.

“Misalnya, sanksi administratif berupa Surat Peringatan 1 (SP1) dan Surat Peringatan 2 (SP2) sudah kami terapkan,” ujarnya di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda Ulu, Senin (12/8/2025).

Ia menambahkan, persoalan ini sudah berlangsung lama sejak era Gubernur Awang Faroek, berlanjut ke Isran Noor, hingga sekarang. Kondisinya selalu diwarnai aksi demonstrasi dan belum menemukan solusi tuntas. Para mitra pengemudi, baik roda empat maupun roda dua, menginginkan tarif tetap tanpa promo.

Dalam Peraturan Gubernur, pengaturan tarif hanya berlaku untuk angkutan roda empat. Roda dua terdampak secara tidak langsung, tetapi tidak memiliki payung hukum yang jelas, sehingga penerapan di lapangan sulit dilakukan. Menurutnya, pengaturan untuk roda dua memerlukan regulasi yang lebih komprehensif.

Munawar menegaskan bahwa pihaknya berupaya menciptakan situasi yang tidak merugikan semua pihak, namun keberhasilan penyelesaian masalah sangat bergantung pada kepatuhan aplikator.

“Kami berharap aplikator dapat patuh terhadap aturan yang ada dan konsisten menjalankan kesepakatan, tidak setengah hati,” jelasnya. (Adv/diskominfokaltim/yed)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *