Diskominfo PPU Raih Nilai Kepuasan 87, Terus Perkuat Akses Layanan Digital

Hasil SKM semester I 2026 masuk kategori baik, dengan peningkatan akses informasi dan pengaduan masyarakat menjadi perhatian.
Suci
By
2.3K Views

Kaltim.akurasi.id, PPU – Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap pelayanan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencapai nilai 87 hingga semester I 2026. Hasil tersebut masuk kategori baik, meski peningkatan kualitas layanan masih diperlukan, terutama dalam akses informasi dan penanganan pengaduan masyarakat.

Sebagaimana dikutip dari laman Diskominfo PPU, capaian itu menjadi salah satu indikator evaluasi terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Evaluasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pelayanan agar lebih transparan, efektif, dan sesuai kebutuhan publik.

Sekretaris Diskominfo PPU, Eko Setiawan, menyampaikan hal tersebut dalam Forum Konsultasi Publik yang berlangsung pada Kamis (15/10/2026). Pelaksanaan evaluasi pelayanan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2022.

Dalam forum itu, Eko menjelaskan bahwa Diskominfo PPU memiliki sejumlah layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat, organisasi, hingga perangkat daerah. Layanan tersebut mencakup publikasi kegiatan, keterbukaan informasi, pengelolaan pengaduan, penyediaan data statistik, serta dukungan teknis teknologi informasi.

Salah satu layanan yang tersedia adalah fasilitasi peliputan dan siaran langsung kegiatan melalui platform digital. Fasilitas ini tidak hanya diperuntukkan bagi agenda pemerintah, tetapi juga dapat dimanfaatkan organisasi masyarakat, pelaku UMKM, perbankan, dan kalangan akademisi.

“Sebagai contoh, Diskominfo kerap memfasilitasi peliputan hingga live streaming untuk kegiatan UMKM di alun-alun,” kata Eko.

Di bidang keterbukaan informasi, masyarakat dapat mengakses layanan melalui situs Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sementara itu, penyampaian kritik, aspirasi, maupun keluhan terkait pelayanan publik dapat dilakukan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!).

Diskominfo PPU juga mengelola Portal Satu Data yang menyediakan informasi statistik sektoral. Data yang tersedia meliputi luas wilayah, jumlah penduduk, hingga perkembangan harga kebutuhan pokok yang diperbarui secara berkala setiap pekan.

Selain layanan informasi, instansi tersebut menyediakan dukungan teknis digital berupa pembuatan hosting, subdomain, Virtual Private Server (VPS), pengaturan pointing website, serta fasilitasi rapat virtual menggunakan Zoom Meeting.

Untuk mendukung operasional pemerintahan, sekretariat Diskominfo turut menangani administrasi surat-menyurat, verifikasi dokumen, pengelolaan aset, hingga pemenuhan kebutuhan teknis perangkat daerah. Koordinasi anggaran, sarana dan prasarana, serta pengembangan kompetensi pegawai juga menjadi bagian dari tugas sekretariat.

Eko menegaskan, penyelenggaraan layanan harus berpedoman pada prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan orientasi hasil.

“Efektif artinya tujuan dan keluarannya jelas capaiannya. Efisien bermakna waktu, biaya, dan sumber daya yang digunakan semaksimal mungkin kita usahakan agar tepat sasaran,” jelasnya.

Evaluasi realisasi fisik dan keuangan dilakukan setiap triwulan sebagai bagian dari pengawasan kinerja. Melalui berbagai kanal pelayanan tersebut, Diskominfo PPU berupaya menjaga kualitas layanan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan layanan pemerintahan berbasis digital. (adv/diskominfoppu/mz)

Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana