Selain rakor dan monev SP4N LAPOR, kegiatan ini juga dirangkai dengan peluncuran integrasi aplikasi media sosial Omnichanel. Dimana aplikasi tersebut merupakan proyek aksi perubahan Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Diskominfo Staper Kutim.
Kaltim.akurasi.id, Sangatta – Wakil Bupati (Wabup) Kutim Kasmidi Bulang membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Monitoring Evaluasi (Monev) SP4N Lapor 2023. Yakni merupakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
Kegiatan yang digelar Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim ini berlangsung di Samarinda, Kamis (16/11/2023). Turut hadir Kepala Diskominfo Staper Ery Mulyadi didampingi Sekretaris Rasyid. Serta perwakilan perangkat daerah, camat, kepala desa, dan undangan lainnya.
Rakor tersebut dirangkai dengan peluncuran integrasi aplikasi media sosial Omnichanel. Hal ini merupakan bagian dari proyek aksi perubahan Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Diskominfo Staper Kutim.
Kasmidi Bulang mengatakan memperoleh informasi merupakan hak asasi setiap warga negara yang tercantum pada pasal 28F UUD 1945. Dalam hukum Hak Asasi Manusia yang berlaku secara universal, disebutkan bahwa negara atau badan publik wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara untuk tahu dan hak atas kebebasan informasi dan merupakan salah satu ciri dari negara demokratis.
Kata dia, implementasi kebijakan pelayanan publik saat ini masih belum berjalan secara optimal. Dimana masih banyak instansi pemerintah yang memiliki aplikasi digital untuk mengelola pengaduan pelayanan publik.
“Dan dalam sistem publikasinya masih parsial dan belum terkoordinir atau terintegrasi dengan baik,” ujarnya melalui sambutannya.
Kemudian, pemerintah saat ini dituntut memberikan transparansi terhadap semua kegiatan dan program yang dijalankan, Pelayanan yang baik ke masyarakat dan proses tindak lanjut penanganan aduan masyarakat dan pelayanan informasi yang cepat akan meningkatkan citra pemerintah.
“Hadirnya SP4N LAPOR! dan PPID Kabupaten Kutim sebagai pengelola informasi ini telah menjadi bagian penting dari upaya untuk memotong birokrasi. Serta mempercepat penyelesaian masalah di instansi pelayanan publik,” bebernya.
Kata dia, kesadaran masyarakat untuk memperoleh pengetahuan melalui penggunaan dan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi semakin tinggi. Hal itu lantaran seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini.
“Tugas kita sebagai pelayanan masyarakat wajib terdepan penyaluran informasi dan layanan pengaduan,” tutupnya. (adv/diskominfokutim)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id