Disnakertrans Kaltim sosialisasikan pembuatan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama. Guna mewujudkan kerja harmonis di Kaltim.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Acara ini diikuti oleh sekira 120 peserta dari 70 perusahaan yang menghadirkan perwakilan perusahaan. Serta serikat pekerja atau serikat buruh untuk memperkuat sinergi dalam hubungan industrial.
Dalam kegiatan ini, narasumber yang hadir antara lain Muhammad Zamhari dari PPSDM Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Isran Napiah dari Bina SDM Profesional Samarinda. Keduanya memberikan materi terkait pentingnya pembuatan peraturan perusahaan dan PKB, serta prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan pengesahan.
Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi dalam arahannya menekankan pentingnya Peraturan Perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Perusahaan yang memperkerjakan sekurang-kurangnya 10 orang pekerja wajib membuat Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk,” tuturnya.
Peraturan Perusahaan Pedoman Hak Kewajiban Pekerja dan Pengusaha
Ia menjelaskan, bahwa peraturan perusahaan berfungsi sebagai pedoman bagi pekerja dan pengusaha dalam menjalankan hak dan kewajiban masing-masing. Sehingga pekerja dan pengusaha tahu batasan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
“Tujuan akhirnya adalah untuk memelihara hubungan kerja yang baik dan harmonis. Serta meningkatkan kesejahteraan karyawan dan kelangsungan usaha perusahaan,” ujarnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman perusahaan dan serikat pekerja. Dalam menyusun dokumen penting yang mendukung hubungan industrial yang sehat di Kaltim.
“Dengan harapan hadirya peraturan perusahaan ini wujudkan kerja dan hubungan harmonis antara pekerja dan pengusaha di Kaltim,” ucapnya.(adv/diskominfokaltim)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari