Disnakertrans Kaltim Dukung Peningkatan Kesejahteraan Buruh di Hari Buruh Internasional

Suci Surya
39 Views

Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi mendukung peningkatan kesejahteraan buruh. Salah satunya penetapan UMP dan UMK yang selalu ditetapkan secara tepat waktu.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dalam memperingati Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) pun mendukung peningkatan kesejahteraan buruh.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, mengatakan jika salah satu upaya peningkatan itu dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang selalu ditetapkan secara tepat waktu.

“Seperti tahun ini, kita melakukan penetapan sesuai dengan instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, pada akhir tahun lalu,” terangnya saat diwawancarai oleh awak media di Samarinda, pada Kamis (1/5/2025) lalu.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.530/2024 tentang Penetapan UMP Kaltim 2025, diketahui jika UMP Kaltim sebesar Rp3.579.313.

Sementara itu, UMR Samarinda sebesar Rp3.724.437,20, UMR Balikpapan adalah Rp3.701.508, UMR Penajam Paser Utara Rp3.957.345, UMR Kukar adalah Rp3.766.379, dan UMR Paser adalah Rp3.591.565.

Kemudian UMR Berau adalah Rp4.081.376, UMR Bontang adalah Rp3.780.012, UMR Kutai Timur adalah Rp3.743.820, UMR Kutai Barat adalah Rp3.952.233, dan UMR Mahakam Ulu adalah Rp3.953.233.

Tidak sampai disitu, mereka pun turut menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kaltim 2025 yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.531/2024 tentang Penetapan UMSP Kaltim 2025.

Meliputi sektor perkebunan Sawit (KBLI Nomor 01262) Rp3.633.003, sektor kehutanan (KBLI Nomor 022) Rp3.650.900, sektor batu bara (KBLI Nomor 0510) Rp3.722.486, dan sektor minyak dan has (KBLI Nomor 06) Rp3.758.279.

Kemudian, program milik Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yaitu pendidikan gratis, kesehatan gratis, serta administrasi perumahan gratis pun dinilai dapat meringankan beban pekerja.

“Program yang ada ini sudah sangat bagus untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Tinggal bagaimana caranya mensosialisasikan agar dapat dinikmati selama lima tahun ke depan,” tukasnya. (adv/diskominfokaltim/yed/uci)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *