Perusahaan yang melanggar K3 hanya mendapat catatan dari Disnakertrans PPU untuk segera diperbaiki. Namun jika perusahaan melanggar, maka Marjani menyebut pihaknya akan memberi rekomendasi pada pemerintah provinsi untuk memberi sanksi.
Kaltim.akurasi.id, Penajam – Meski berada diwilayahnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak bisa berikan sanksi bagi perusahaan yang tidak memiliki alias melanggar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani mengatakan, K3 merupakan hal yang tidak bisa diabaikan. Untuk itu, pentingnya bagi perusahaan mematuhi standar K3 yang telah ditetapkan.
Meski demikian, Disnakertrans PPU tidak dapat memberikan sanksi bagi perusahaan yang kedapatan tidak memiliki K3. Tetapi hanya dapat memberikan rekomendasi dan catatan kepada perusahaan terkait K3. Sedangkan keputusan eksekusi tetaplah menjadi hak pemerintah provinsi.
“Kami hanya sebagai fasilitator yang memberikan rekomendasi. Kami tidak memiliki wewenang untuk mengeksekusi,” ujar Marjani saat ditemui wartawan Akurasi.id, belum lama ini.
Kendati demikian, jika pelanggaran tersebut tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya akan memberikan rekomensasi kepada provinsi untuk turun tangan.
“Kami memberikan rekomendasi kepada pemerintah provinsi. Namun, jika perusahaan tidak memperbaiki keadaan, provinsi akan mengambil langkah lebih lanjut,” ujarnya.
Meskipun Disnakertrans PPU hanya berperan sebagai pendamping, mereka tetap melakukan kunjungan visitasi ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan implementasi standar K3.
“Ini menjadi suatu keharusan bagi kami untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja di setiap perusahaan,” tambahnya.
Namun sejauh ini, Marjani juga menjelaskan bahwa pihaknya sering kali mendapatkan respons positif dari perusahaan setelah memberikan teguran.
“Ketika kami menyampaikan masalah K3, perusahaan biasanya merespons dengan baik. Mereka kemudian menyampaikan bahwa K3 telah mereka laksanakan,” katanya. (adv/diskominfoppu/zul/uci)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi