Ditjen Imigrasi terapkan aturan baru soal pengurusan izin tinggal bagi WNA. Hal ini dilakukan sebagai upaya kontrol guna mencegah potensi penyalahgunaan izin tinggal.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan regulasi terkini yang mengatur proses perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 dan mulai diberlakukan pada 29 Mei 2025.
Menurut aturan baru tersebut, setiap WNA yang mengajukan perpanjangan izin tinggal wajib menjalani proses foto dan wawancara secara langsung di kantor imigrasi. Tahapan ini dilakukan setelah WNA mendaftar secara online dan mengunggah dokumen persyaratan melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id. Langkah ini juga berlaku bagi pemegang visa on arrival (VoA).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menerangkan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya damage control guna mencegah potensi penyalahgunaan izin tinggal.
“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi,” tutur Yuldi.
Ditjen Imigrasi Temukan 546 WNA Diduga Salahgunakan Izin Tinggal Sepanjang 2025
Ia menyampaikan, dalam operasi penanaman modal asing (OPS PMA) yang dilakukan bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada triwulan pertama 2025, pihak imigrasi berhasil mendeteksi 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Serta menemukan 215 perusahaan bermasalah yang dianggap fiktif dan telah dicabut izin usahanya oleh BKPM.
Data statistik administrasi keimigrasian juga menunjukkan peningkatan signifikan. Pada periode Januari-April 2024, tercatat sebanyak 1.610 WNA yang tercatat dalam tindakan administratif. Sedangkan pada periode yang sama tahun 2025 jumlahnya mencapai 2.201, menunjukkan peningkatan sebesar 36,71% dalam penegakan hukum imigrasi.
Regulasi ini juga merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 63 Ayat (2) yang mengharuskan penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan aktivitas orang asing selama berada di Indonesia. Penjamin wajib melaporkan setiap perubahan status sipil, keimigrasian, maupun alamat WNA yang dijamin.
Untuk kelompok WNA yang tergolong rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, ataupun yang sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran, penyerahan dokumen, hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung di kantor imigrasi. Layanan walk-in ini akan disertai pendampingan dari petugas, demi memberikan kemudahan bagi pihak terkait.
Yuldi juga mengimbau, seluruh WNA yang tengah mengurus perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang akurat saat wawancara.
“Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan harapannya agar penerapan kebijakan baru ini akan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA. Serta memastikan seluruh proses keimigrasian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas sistem pengawasan serta menekan angka penyalahgunaan izin tinggal di Tanah Air,” katanya. (Adv/Imigrasisamarinda/zul)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari