DKP Kaltim menerapkan lima pilar utama ekonomi biru, mulai dari konservasi laut, budidaya perikanan, hingga penanganan sampah plastik, demi kelestarian ekosistem pesisir yang berkelanjutan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mewujudkan ekonomi biru (blue economy) melalui penerapan lima pilar utama. Langkah ini bertujuan memanfaatkan potensi kelautan dan pesisir secara berkelanjutan, tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem laut.
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda DKP Kaltim, Yulian Nidyasari, mengatakan bahwa kelima pilar tersebut sejalan dengan program nasional dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
“Kelima pilar ekonomi biru yang kami terapkan mencakup: perluasan kawasan konservasi laut, penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pengembangan budidaya, pengawasan sumber daya laut, dan penanganan sampah plastik,” jelasnya di Samarinda, belum lama ini.
Kawasan Konservasi Terus Diperluas
Terkait pilar pertama, DKP Kaltim telah menetapkan sejumlah kawasan konservasi perairan di beberapa daerah, yakni Kabupaten Berau, Kota Bontang, dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Ketiga kawasan tersebut telah mendapat penetapan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sementara itu, satu kawasan konservasi tambahan di Kabupaten Paser masih dalam proses penetapan. Seluruh kawasan konservasi ini telah diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim.
“Pengelolaan kawasan yang sudah ditetapkan dilakukan secara berkelanjutan. Kami juga melibatkan pihak swasta dan kelompok masyarakat lokal dalam pelaksanaannya,” ujar Yulian.
Dorong Budidaya dan Tangani Sampah Plastik
Di Kabupaten Berau, implementasi ekonomi biru diwujudkan melalui pengembangan kampung budidaya ikan kerapu, serta program penanganan sampah plastik, khususnya di wilayah pesisir Kepulauan Derawan.
Untuk sektor perikanan tangkap, pengelolaan dilakukan berdasarkan sistem zonasi konservasi, yang terdiri dari beberapa zona:
- Zona inti: hanya diperuntukkan bagi kegiatan penelitian dan pendidikan,
- Zona pemanfaatan: digunakan untuk budidaya, perikanan tangkap, dan pariwisata,
- Zona lain: diperuntukkan bagi kegiatan usaha lainnya yang tetap ramah lingkungan.
“Implementasi ekonomi biru ini bukan lagi wacana, tapi sudah berjalan di lapangan dan akan terus kami kembangkan,” jelas Yulian. (Adv/Diksominfokaltim/Yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id