Fluktuasi harga beras bulog terjadi karena ada penyesuaian dengan harga beras terbaru di pasaran. Oleh karena itu, harganya kadang berubah.
Kaltim.akurasi.id, PPU – Fluktuasi harga beras Bulog dan beras biasa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kerap dikeluhkan masyarakat. Bukan tanpa sebab, meski selisih harga antara kedua jenis beras tesebut tipis, namun tak jarang selisih harga cukup signifikan.
Fluktuasi harga tersebut pun kerap membuat masyarakat bingung dalam memilih beras yang akan dikonsumsi. Karena adanya selisih harga yang cukup signifikan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) PPU Mulyono menjelaskan, fluktuasi harga bukan sepenuhnya disebabkan oleh pemerintah daerah. Melainkan ada proses panjang yang melibatkan beberapa pihak terkait dalam penetapan harga beras Bulog.
Dikatakannya, harga beras Bulog sebenarnya tidak ditentukan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara langsung. Melainkan usulan dari Bulog bersama tim khusus yang dibentuk untuk menghitung dan mengevaluasi harga secara nasional.
“Yang menentukan harga itu bukan Bapanas, tetapi usulan dari Bulog yang kemudian disetujui oleh tim yang dibentuk. Tim ini tidak hanya bekerja di satu wilayah, tetapi berlaku untuk seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Fluktuasi Harga Beras Bulog Karena Ada Penyesuaian
Mulyono menyebutkan bahwa tahun ini saja, telah terjadi tiga kali perubahan harga beras Bulog yang disebabkan oleh adanya penyesuaian harga. Hal ini terjadi karena Bulog menyesuaikan dengan harga beras yang baru di pasaran.
“Jadi, penyesuaian harga ini seperti kita mengeluarkan CPP (cadangan pangan pemerintah), tapi stok yang dikeluarkan adalah yang baru. Bulog terus menyesuaikan harga sesuai dengan kondisi pasar terbaru,” jelasnya.
Meskipun ada fluktuasi harga, Mulyono menegaskan bahwa DKP PPU tetap mengelola anggaran dengan baik. Penyesuaian harga yang dilakukan tidak sampai menguras anggaran daerah.
“Kita enggak terlalu banyak, ya. Kemarin itu totalnya enggak sampai Rp5 juta untuk selisih harga dari Bulog, bahkan masih di bawah Rp10 juta. Jadi, masih dalam batas wajar, dan hanya sedikit daerah yang merasakan dampaknya,” katanya.
Namun, jika terjadi perubahan harga di akhir tahun, DKP PPU biasanya akan mengusulkan penyesuaian anggaran pada tahun berikutnya. Mulyono menjelaskan, bahwa mekanisme ini menjadi prosedur yang normal bagi daerah dalam menghadapi perubahan harga pangan yang bersifat mendadak.
“Kalau sudah perubahan diketok palu, ya kita masukkan di tahun berikutnya. Jadi, walaupun kita harus berhutang dengan Bulog, itu masih dianggap wajar dan tetap aman,” jelasnya. (Adv/diskominfoppu/zul)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari