Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) menyerahkan bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 15.000 pekerja rentan, sebagai bagian dari upaya penghapusan kemiskinan ekstrem.
Kaltim.akurasi.id, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyerahkan bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 15.000 pekerja rentan, Kamis (24/4/2025). Kegiatan ini berlangsung di aula lantai I Gedung Bupati PPU, sebagai bagian dari upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022.
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, menegaskan pentingnya perlindungan bagi para pekerja rentan seperti petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian, hingga pelaku usaha mikro. Mereka dinilai sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan yang perlu mendapat jaminan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“Perlindungan ini adalah wujud kehadiran negara untuk memastikan masyarakat kecil tetap mendapatkan jaminan di tengah risiko pekerjaan yang mereka hadapi,” tegas Waris.
Program ini merupakan hasil sinergi antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten PPU dan BPJS Ketenagakerjaan wilayah Kalimantan serta Cabang Balikpapan. Sejak diluncurkan pada 2023, program ini telah berhasil mendaftarkan 20.614 pekerja rentan sebagai peserta aktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pendanaan program berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PPU serta dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Waris mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 50 klaim dari ahli waris pekerja rentan telah berhasil dicairkan. Hal ini membuktikan bahwa program ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans, yang telah berkontribusi besar dalam menyukseskan program ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati juga secara resmi meluncurkan program bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk tahun 2025. Ia berharap cakupan perlindungan sosial terhadap pekerja rentan di Kabupaten PPU semakin meluas ke seluruh wilayah.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan menyeluruh bagi seluruh warga tanpa terkecuali,” pungkas Waris.
(Adv/diskominfoppu/zul)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id