DPMPTSP Bontang Dukung Legalitas Koperasi Merah Putih Lewat Sosialisasi NIB dan Perizinan

Suci Surya
28 Views
Kegiatan Peningkatan Pemahaman Pengurus dan Pengawas Koperasi Kelurahan Merah Putih (KMP) se-Kota Bontang di Hotel Tiara Surya (Dok. DPMPTSP Bontang)

DPMPTSP Bontang siap memfasilitasi koperasi dalam pengurusan NIB secara digital melalui sistem OSS yang kini semakin mudah dan efisien.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dalam memperkuat sektor koperasi kembali dibuktikan melalui kehadiran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam kegiatan sosialisasi bertajuk Peningkatan Pemahaman Pengurus dan Pengawas Koperasi Kelurahan Merah Putih (KMP) se-Kota Bontang. Agenda ini dilaksanakan pada Rabu (25/6/2025), bertempat di Hotel Tiara Surya, Jalan MT Haryono, Bontang.

Dalam kegiatan tersebut, DPMPTSP Bontang hadir sebagai narasumber untuk memberikan materi mengenai pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan lainnya yang wajib dimiliki oleh koperasi, khususnya koperasi jenis baru yaitu Koperasi Merah Putih (KMP).

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa kehadiran jenis koperasi baru ini merupakan bagian dari transformasi kelembagaan koperasi di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 13 Tahun 2025.

“Koperasi Merah Putih (KMP) saat ini sudah resmi menjadi jenis koperasi baru, sehingga jumlah jenis koperasi yang sebelumnya enam, kini bertambah menjadi tujuh. Ini mengacu pada Permenkumham 13/2025, yang memberikan legal standing baru bagi koperasi jenis ini,” terang Sofyansyah dalam pemaparannya.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun KMP memiliki pengaturan tersendiri, namun proses pendirian tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta peraturan pelaksana terbaru dari Kementerian Koperasi dan UKM maupun Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam implementasinya, pendirian Koperasi Merah Putih wajib melewati tahapan yang cukup jelas dan administratif. Pada tahap awal, koperasi harus memiliki akta pendirian dan surat keputusan (SK) pengesahan, serta wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar dapat menjalankan kegiatan koperasi secara sah dan terdaftar.

“Tanpa NIB dan NPWP, koperasi tidak dapat beroperasi. Ini penting untuk dicatat karena legalitas menjadi kunci utama agar koperasi bisa mendapatkan akses program pemerintah, kemitraan, dan kepercayaan dari masyarakat,” tambahnya.

Sofyansyah juga menyampaikan bahwa DPMPTSP Bontang siap memfasilitasi koperasi dalam pengurusan NIB secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang kini semakin mudah dan efisien. Dukungan teknis, pendampingan, dan layanan helpdesk juga tersedia untuk memastikan tidak ada hambatan berarti dalam proses ini.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari para peserta yang merupakan pengurus dan pengawas koperasi dari berbagai kelurahan di Kota Bontang. Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman mereka tentang pentingnya legalitas koperasi serta menyamakan persepsi mengenai prosedur formal yang harus ditempuh.

Koperasi Kelurahan Merah Putih sendiri merupakan bagian dari inisiatif strategis pemerintah dalam mendorong pemberdayaan ekonomi lokal berbasis komunitas. Dengan legalitas yang jelas, koperasi ini diharapkan bisa menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat kelurahan.

Melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk DPMPTSP sebagai lembaga yang mengurusi aspek perizinan, Pemerintah Kota Bontang terus menunjukkan komitmennya dalam membangun koperasi yang sehat, mandiri, dan berdaya saing.

“Dengan sosialisasi ini, kami berharap pengurus koperasi semakin sadar akan pentingnya legalitas dan mampu menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru,” tutup Sofyansyah. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *