Pelaporan LKPM yang akurat dan tepat waktu berkontribusi langsung pada pembangunan daerah.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang kembali mengingatkan para pelaku usaha agar segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk periode Triwulan II Semester I Tahun 2025.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang Karel menyampaikan imbauan ini untuk memastikan pelaporan berjalan sesuai ketentuan dan tepat waktu.
“Pelaporan LKPM Triwulan II sangat penting untuk kami gunakan dalam pemantauan realisasi investasi di Bontang. Dari laporan ini kami bisa mengevaluasi implementasi kegiatan usaha sekaligus mengukur perkembangan investasi di Bontang,” ujar Karel.
Ia menegaskan, periode penyampaian LKPM telah ditetapkan mulai tanggal 1 hingga 10 Juli 2025. Para pelaku usaha diharapkan tidak menunda penyampaian laporan agar tidak terkendala dengan kewajiban administrasi maupun sanksi sesuai regulasi.
Menurut Karel, LKPM bukan hanya sekadar kewajiban formal, tetapi juga bentuk tanggung jawab para investor dan pelaku usaha dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah. Data yang terangkum melalui LKPM menjadi dasar pemerintah dalam merumuskan kebijakan investasi yang lebih tepat sasaran, berkelanjutan, dan kondusif bagi iklim usaha di Kota Bontang.
“Seluruh pelaku silahkan menyampaikan laporan usaha secara, karena keterbukaan laporan ini akan mempermudah kami dalam merencanakan langkah-langkah strategis mendukung investasi,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pelaporan LKPM yang akurat dan tepat waktu berkontribusi langsung pada pembangunan daerah. Pemerintah dapat memantau sejauh mana realisasi investasi berjalan, apa saja hambatan yang dihadapi pelaku usaha, dan bagaimana menindaklanjuti permasalahan tersebut agar penyelenggaraan usaha berjalan lancar.
Dengan semakin aktifnya pelaku usaha menyampaikan LKPM, diharapkan iklim investasi Kota Bontang terus terjaga, bahkan meningkat. Apalagi di tengah upaya pemulihan ekonomi, kehadiran investasi yang sehat menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Karel menambahkan, pemerintah daerah siap memfasilitasi jika ada pelaku usaha yang masih kesulitan dalam mengisi atau memahami prosedur pelaporan LKPM. DPMPTSP Bontang menyediakan helpdesk yang bisa dihubungi baik melalui layanan langsung di kantor maupun secara daring.
“Kalau ada yang kurang dipahami jangan sungkan untuk berkonsultasi agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan,” imbuhnya.
Selain menjadi sarana pemantauan, LKPM juga berfungsi sebagai alat evaluasi pemerintah untuk melihat kontribusi sektor usaha terhadap penciptaan lapangan kerja, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas investasi.
Melalui LKPM, para pelaku usaha secara tidak langsung ikut berpartisipasi dalam merancang pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. Pemerintah pun dapat memastikan bahwa investasi berjalan selaras dengan prinsip-prinsip keberlanjutan, baik dari sisi lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat sekitar.
Di akhir penyampaiannya, Karel kembali menegaskan agar para pelaku usaha tidak menunda penyampaian LKPM Triwulan II ini.
“Pastikan laporan Anda tepat waktu dan akurat. Ayo kita sama-sama wujudkan Bontang sebagai daerah investasi yang sehat, transparan, dan memberikan manfaat nyata untuk semua,” tutupnya. (adv/dpmptsp/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi