Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang Idrus menegaskan bahwa dinasnya tidak terlibat dalam pelaksanaan teknis di lapangan.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menegaskan perannya hanya sebatas administratif dalam rencana pembongkaran konstruksi baliho yang berada di median jalan utama kota. Hal tersebut dibahas saat Rapat Koordinasi Terkait Rencana Pembongkaran Konstruksi Baliho yang digelar pada Selasa (27/5/2025) di Ruang Bhakti Praja, Lantai II Kantor DPMPTSP Bontang.
Rapat ini merupakan kelanjutan dari evaluasi dan penataan ruang publik oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, khususnya dalam pengelolaan media luar ruang yang selama ini belum tertata dengan optimal. Adapun pembongkaran yang direncanakan menyasar sebanyak tujuh rangka baliho yang seluruhnya merupakan aset milik pemerintah, terdiri dari enam milik Sekretariat Daerah (Sekda) dan satu milik Sekretariat DPRD (Sekwan).
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang Idrus menegaskan bahwa dinasnya tidak terlibat dalam pelaksanaan teknis di lapangan.
“DPMPTSP hanya bertugas dari sisi administrasi, seperti membuat berita acara dan surat-menyurat yang diperlukan. Untuk pembongkaran di lapangan, kewenangannya berada di tangan Asisten II Bagian Umum Sekda,” jelasnya.
Rencana pembongkaran sebenarnya telah dijadwalkan untuk dilaksanakan pada hari yang Selasa di bulan Juni. Namun, karena adanya koordinasi lintas instansi dan kesiapan teknis di lapangan, pelaksanaannya menunggu arahan lebih lanjut dari pihak pelaksana utama.
“Untuk waktu pastinya, masih menunggu konfirmasi dari Bagian Umum Sekda. Saran dari Pak Asisten II, semakin cepat pembongkaran semakin baik,” tambahnya.
Berbeda dengan proses penurunan baliho sebelumnya yang melibatkan tim teknis pemasangan, kali ini pembongkaran akan dilaksanakan oleh tim pelaksana yang berbeda. Untuk mendukung keamanan dan kelancaran kegiatan di lapangan, proses pembongkaran akan didampingi oleh personel Satpol PP dan Polres Bontang.
Rapat koordinasi ini juga merupakan bagian dari kerja tim terpadu Pemkot Bontang yang melibatkan sejumlah instansi, termasuk DPMPTSP, Bagian Umum Sekda, serta aparat penegak ketertiban. Pemerintah berharap penataan ini menjadi langkah awal dalam menciptakan kota yang lebih tertib, estetis, dan sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Penertiban media luar ruang, khususnya baliho yang tidak digunakan lagi atau tidak memenuhi syarat keselamatan dan estetika kota, telah menjadi agenda penting dalam perencanaan kota. Dengan pembongkaran tujuh rangka baliho ini, diharapkan ruang publik bisa digunakan secara lebih bijak dan efisien.
“Dari DPMPTSP, kami memastikan bahwa dokumen dan kelengkapan administrasi mendukung penuh kelancaran kegiatan pembongkaran ini. Untuk teknisnya, kami serahkan kepada tim pelaksana yang sudah ditunjuk,” tutupnya. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi