Kepala DPMPTSP Kaltim ingatkan pelaku usaha pemilik NIB wajib membuat LKPM. Bahkan bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM-nya akan mendapatkan sanksi.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Setiap pelaku usaha yang memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) wajib melaporkan kegiatan usahanya melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pelaksanaan DPMPTSP Kaltim Surya Saputra. “Setiap pelaku usaha yang mempunyai NIB, wajib melaporkan LKPM. Itu berlaku untuk UMKM kecil, menengah, maupun skala besar,” tegasnya saat ditemui Akurasi.id di Kantor DPMPTSP Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, belum lama ini.
Bukan tanpa sebab, pembuatan LKPM ini bahkan sudah tertuang dalam Pasal 1 angka (20) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021. Dimana yang wajib menyampaikan LKPM secara online adalah semua pelaku usaha, kecuali pelaku usaha mikro, perusahaan di bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank dan asuransi.
Bahkan bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM-nya akan mendapatkan sanksi. Sanksi pertama, kedua, dan ketiga. Untuk sanksi pertama hingga ketiga akan ada teguran secara administratif. Yakni peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pembekuan kegiatan usaha.
Dan yang paling akhir, ada sanksi pencabutan kegiatan usaha atau perizinan penanaman modal. Hal ini pun sudah disesuaikan di dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 7 tahun 2018 Pasal 32 ayat 1.
Inilah yang sangat disoroti oleh DPMPTSP Kaltim. Sehingga DPMPTSP Kaltim terus mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk membuat LKPM baik itu dalam agenda bimtek maupun sosialisasi.
“Itu yang tidak kami inginkan. Jadi jangan sampai teman-teman pelaku usaha itu hanya karena LKPM, izin usaha mereka jadi dicabut,” terang Surya.
Baca Juga
Pasalnya, peringatan tersebut disampaikan langsung oleh BKPM. Selanjutnya BKPM akan memberikan tembusan ke DPMPTSP. Dan peringatannya akan langsung dikirim ke email pelaku usaha yang bersangkutan.
“Bukan kami yang ngasih peringatan. Karena itu kan sudah berdasarkan OSS. Sistem yang jalan,” tambahnya.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, Surya mengakui memang sudah ada beberapa perusahaan yang mendapat teguran. Kendati demikian, mereka segera menyelesaikan laporan LKPM itu.
Saat disinggung terkait apakah ada pelaku usaha yang dicabut izin berusahanya. Dia mengatakan memang ada.
“Yang dicabut itu ada, tapi pencabutan itu karena masalah lain bukan karena LKPM. Selama ini untuk LKPM, Alhamdullilah lancar saja,” tutupnya. (adv/dpmptspkaltim/yed/uci)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Suci Surya Dewi