Melek aturan hukum tidak hanya patuh pada aturan, tetapi agar lebih tangguh menghadapi persaingan.
Kaltim.akurasir.id, Samarinda – Menjadi seorang pelaku usaha ternyata tidak boleh hanya terfokus pada ilmu ekonomi. Namun mereka dituntut juga untuk melek pada aturan hukum.
Pelaku usaha harus mengerti hukum karena aturan menjadi fondasi penting dalam menjaga kelangsungan usaha. Tanpa pemahaman yang memadai, mereka berisiko terjebak masalah seperti sengketa bisnis, pajak, atau perlindungan hak usaha.
Sementara dengan pengetahuan hukum yang baik, UMKM dapat melindungi diri, mengembangkan usaha secara profesional, serta lebih tangguh dalam menghadapi persaingan dan menjaga keberlanjutan usahanya.
Oleh karena itu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UKM (DPPKUKM) Kalimantan Timur (Kaltim) pun mendorong peningkatan literasi hukum bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Edukasi dan sosialisasi pun mereka kemas dalam talk show literasi hukum yang digelar pada 2 September 2025 di Galeri UKM Kaltim.
Pengawas Koperasi DPPKUKM Kaltim Rovan Amhar mewakili Kepala Dinas PPKUKM Kaltim Heni Purwaningsih meyebut, jika pihaknya ingin menegaskan pentingnya pemahaman regulasi agar UMKM tidak hanya tumbuh, tetapi juga bisa bertahan dalam persaingan.
“Selama ini kami melihat pelaku UMKM sering kali abai pada aspek hukum,” tuturnya pada acara tersebut.
Menurutnya, kondisi ini membuat usaha mereka rawan menghadapi sengketa dan kesulitan berkembang ke level yang lebih profesional. Karena itu, UMKM harus paham aturan agar tidak terjebak risiko yang justru menghambat usaha mereka.
Dalam forum ini pihaknya pun menghadirkan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda dan KPP Pajak Pratama Samarinda Ilir. Kehadiran narasumber ini diharapkan menjadi ruang kritis untuk membedah masalah nyata yang kerap dialami UMKM, mulai dari sengketa bisnis, kepatuhan pajak, hingga perlindungan hak usaha.
Ia pun tidak ingin forum seperti ini berhenti sebagai acara seremonial. Melainkan harus ada solusi aplikatif yang bisa diterapkan langsung oleh pelaku UMKM.
Dikatakannya, upaya mendorong UMKM melek hukum bukan semata agar patuh pada aturan, tetapi agar lebih tangguh menghadapi persaingan.
“Dengan pemahaman regulasi yang baik, kami berharap UMKM Kaltim mampu meningkatkan daya saing, menjaga keberlanjutan usaha, sekaligus memperkuat perannya sebagai tulang punggung ekonomi daerah,” tukasnya. (Adv/diskominfokaltim/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari