APBD Bontang 2022 ini, dipastikan mengalami kenaikan. Dari semula Rp1,2 triliun pada APBD Murni 2022. Kini naik menjadi Rp1,5 triliun. Di mana, pada APBD Perubahan 2022 ini, Bontang mendapatkan tambahan sebesar Rp309 miliar.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Melandainya pandemi Covid-19 perlahan tapi pasti membuat ekonomi masyarakat kembali bergeliat. Hampir semua sektor ekonomi masyarakat perlahan tumbuh. Kondisi ini mendorong terjadinya perbaikan ekonomi di hampir semua sektor.
Kondisi tersebut pun juga terjadi di Kota Bontang. Dampak positif dari bergeliatnya ekonomi dan kegiatan sosial masyarakat ini, dapat terlihat dari adanya peningkatan pendapatan dan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang di tahun 2022.
Ya, sebagai informasi, pada penyusunan APBD Murni 2022. Pemkot dan DPRD Bontang menyepakati APBD sebesar Rp1,2 triliun. Nah, pada penyusunan APBD Perubahan 2022, anggaran Pemkot Bontang bertambah sebesar Rp309 miliar. Dengan demikian, sepanjang 2022 ini, Pemkot Bontang total memiliki APBD sebesar Rp1,5 triliun.
Prihal hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang Rustam menyebutkan, kenaikan atau penambahan anggaran itu berasal dari berbagai pendapatan yang sah. Di antaranya, adanya peningkatan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang.
Penambahan APBD Bontang 2022 Bersumber dari PAD hingga DBH
“Adapun pendapatan yang sah yang dimaksud, meliputi, PAD, pajak, dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari perusahaan-perusahaan daerah,” ungkapnya saat dijumpai awak media di DPRD Bontang, Selasa (2/8/2022).
Sebelumnya, menurut Rustam, APBD 2022 di tetapkan senilai Rp1,2 triliun. Karena itu penetapan APBD Perubahan 2022 akan menjadi Rp1,5 triliun. Penetapan atas penambahan anggaran itu akan di bahas di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bontang.
“Dengan adanya penambahan anggaran sebesar Rp309 miliar di akhir ini, rencananya akan kita pakai ke prognosis (perencanaan realisasi anggaran) 6 bulan berikutnya. Yakni dari Juli hingga Desember mendatang,” jelasnya.
Rustam menegaskan, adapun penambahan APBD tersebut murni dari pendapatan sah Kota Bontang. “Ini di luar dari Bantuan Keuangan (Bankeu) oleh pusat, Dana Alokasi Khusus (DAK) atau dana bagi hasil pajak dari provinsi,” pungkasnya. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Redaksi Akurasi.id