Bakhtiar Ingin Perda Pengelolaan Perikanan Dibenahi: Harapkan Ada Retribusi dari TPI Bontang

kaltim_akurasi
2 Views
Anggota DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang ingin Perda Pengelolaan Perikanan direvisi agar dapat melakukan penarikan retribusi di TPI. (Istimewa)

Belum dapat dilakukannya penarikan retribusi di TPI Bontang, membuat anggota dewan ingin agar ada perombakan pada Perda Pengelolaan Perikanan. Lantaran sejauh ini, potensi PAD di tempat itu belum dapat dikelola pemerintah.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Perikanan yang dimiliki Pemkot Bontang dinilai belum begitu maksimal. Perda tersebut belum mampu memberikan hasil yang maksimal, terutama dalam penarikan retribusi untuk Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang ada di Kota Bontang.

Sorotan itu salah satunya datang dari Anggota DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang. Politikus Partai NasDem tersebut meminta, agar tim Asistensi Rancangan Perda (Rraperda) DPRD Bontang melakukan kajian ulang atas Perda Pengelolaan Perikanan.

Ia menginginkan, agar Pemerintah Bontang menarik retribusi dari TPI yang ada di Kota Bontang, sebutan Bontang. Contohnya, TPI yang berada di Jalan Tanjung Limau. Pria yang karib dengan sapaan BW ini menyebutkan, bahwa selama ini pemerintah belum menarik retribusi sejak TPI berdiri Tanjung Limau berdiri.

Sementara di sisi lain, sambungnya, biaya operasional TPI berasal dari APBD Bontang. Artinya, pemerintah semestinya dapat melakukan penarikan retribusi dari berbagai aspek. Misalnya, retribusi parkir, air PDAM, hingga bongkar muat ikan dari luar yang berlabu di TPI tersebut.

Perombakan Perda Demi Meningkatkan Retribusi Daerah

Perihal itu, BW pun meminta agar tim asitensi ranperda segera membuatkan kajian. Supaya bisa melakukan penarikan retribusi. Aturan tersebut harus segera dimasukan dalam Perda Pengelolaan Perikanan. Dengan demikian, seluruh kegiatan di TPI bisa dikenakan retribusi.

“TPI itu pelabuhan khusus. Tidak seharusnya ada yang melakukan aktivitas di luar kapasitas. Saya minta perdanya diubah sebelum terlambat. Supaya ada konektivitas dengan Perda Retribusi Bontang,” usulnya.

Bakhtiar menambahkan, supaya Perda Pengelolaan Perikanan bisa berjalan maksimal. Maka perlu untuk dirombak. Dengan demikian, aturan-aturan dan pasal-pasal yang mengatur penarikan retribusi di TPI dapat digarap secara maksimal. Sehingga saat implementasi nantinya benar-benar bisa berjalan dengan maksimal.

Karena tujuan akhir dari perubahan perda tersebut, sambungnya, yakni untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang. “Kita ingin menyempurnakan perda yang sudah ada, agar bisa berjalan maksimal. Makanya, aturan-aturan terkait penarikan retribusi mesti kita perkuat,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rizki Jaya
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *