Kaltim.akurasi.id, Bontang – Komisi A DPRD Kota Bontang menegaskan pentingnya pemenuhan kewajiban tenaga kerja disabilitas oleh perusahaan, saat melakukan kunjungan ke PT Badak NGL, Senin (4/5/2026). Penegasan ini merujuk pada amanat undang-undang yang mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan minimal 1 persen tenaga kerja dari kalangan disabilitas, serta 2 persen bagi instansi pemerintah dan BUMN.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari komitmen untuk menciptakan dunia kerja yang inklusif dan berkeadilan. Selain itu, pemenuhan kuota disabilitas juga dinilai berdampak positif terhadap citra perusahaan di mata publik.
“Ini sifatnya mandatori, bukan pilihan. Kami harap perusahaan di Bontang bisa lebih peduli terhadap kebijakan ini,” tegasnya.
Heri juga menyoroti masih adanya pandangan keliru di sejumlah perusahaan yang menganggap tenaga kerja disabilitas tidak sesuai dengan kebutuhan industri. Padahal, menurutnya, penempatan pekerja disabilitas dapat disesuaikan dengan jenis pekerjaan serta tingkat kemampuan masing-masing individu.
“Yang penting adalah penyesuaian. Banyak posisi yang sebenarnya bisa diisi oleh teman-teman disabilitas jika perusahaan membuka ruang,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Pjs Vice President Business Support Badak LNG, Ravito, menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah berupaya memenuhi ketentuan tersebut sebagai bagian dari komitmen terhadap regulasi dan tanggung jawab sosial. Ia menyebutkan, saat ini kuota minimal tenaga kerja disabilitas telah terpenuhi.
“Untuk saat ini, angka 1 persen itu sudah kami capai. Namun memang ada dinamika, seperti kontrak pekerja yang berakhir, sehingga kami harus terus menjaga agar tetap sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ravito menambahkan, pemenuhan kuota tersebut akan terus dimasukkan dalam perencanaan rekrutmen ke depan. Perusahaan juga membuka peluang bagi tenaga kerja disabilitas selama sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi yang dibutuhkan.
Selain itu, Badak LNG mengaku menjalin komunikasi dengan komunitas dan asosiasi disabilitas guna mengidentifikasi jenis pekerjaan yang relevan. Langkah ini diharapkan mampu mempertemukan kebutuhan industri dengan potensi tenaga kerja disabilitas di daerah.
DPRD Bontang pun mendorong agar perusahaan tidak hanya berfokus pada pemenuhan angka kuota, tetapi juga memastikan keberlanjutan serta kenyamanan lingkungan kerja bagi pekerja disabilitas, termasuk penyediaan fasilitas yang ramah disabilitas.
Ke depan, Komisi A berharap seluruh perusahaan di Kota Bontang dapat mematuhi regulasi yang berlaku dan lebih proaktif dalam membuka kesempatan kerja yang inklusif. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam dunia kerja.
“Ini bukan hanya soal kewajiban hukum, tapi juga soal kepedulian dan keadilan sosial,” tutup Heri. (adv/dprdbontang/cha)
Penulis: Siti Rosidah More
Edito: Redaksi Akurasi.id