Uji Publik Raperda Tratibumlinmas digelar. Salah satunya membahas usulan perda pertama yang mengatur kewenangan Satpol PP Provinsi Kaltim.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama panitia khusus, menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kaltim. Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas). Kegiatan digelar di Blue Sky Hotel Balikpapan, Minggu (5/11/2023).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Tratibumlinmas Harun Al Rasyid mengatakan, peraturan ini merupakan tahapan penyusunan produk hukum daerah. Dimana harus dilaksanakan sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda).
“Kegiatan ini bertujuan menampung masukan dalam penyusunan raperda. Agar lebih komperensif. Sehingga regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum perihal hak-hak masyarakat,” ujarnya kepada wartawan Akurasi.id, belum lama ini.
Kata dia, penyelenggaraan tratibumlinmas merupakan amanah Undang-Undang Dasar (UUD) dan konstitusi yang harus dijalankan. Hal itu tercantum pada UUD alinea keempat.
“Bisa kita membuka kembali UUD, alinea keempat bertuliskan, melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Itulah yang menjadikan tujuan kita bernegara,” katanya.
Dalam uji publik ini, Harun juga membahas dasar hukum Raperda Tratibumlinmas. Yakni merupakan usulan perda pertama yang mengatur kewenangan Satpol PP Provinsi Kaltim. Selain itu, regulasi ini mengatur tiga aspek. Yakni ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.
Dasar hukum tersebut merupakan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP.
Kemudian yang ketiga yaitu Permendagri Nomor 26 Tahun 2020. Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Terakhir, Permendagri Nomor 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Nasional.
“Menertibkan masyarakat secara luas itu sasaran utama Perda Tratibumlinmas. Kembali kami ingatkan, ketertiban itu bisa terwujud apabila masyarakat bisa taat pada peraturan yang ada,” tutur dia.
Politisi PKS itu juga memaparkan beberapa hal yang harus dijaga. Seperti ketertiban di jalan, sungai, saluran air, danau dan perairan pesisir.
Selain itu, ketertiban lingkungan, perizinan, pendidikan, sosial, kesehatan, barang milik daerah, kawasan tanpa rokok, kehutanan, pajak daerah dan retribusi daerah tidak kalah penting untuk dijaga. Menurut Harun, peraturan yang baik akan menciptakan kepastian hukum, dan perlindungan terhadap masyarakat.
“Ketertiban itu merupakan ketaatan pada peraturan yang ada. Dan peraturan yang ada itu memperhatikan kepentingan umum, akal sehat dan juga keadilan,” ucapnya.
“Sudah selesai tugas saya sebagai ketua pansus. Mungkin ada sedikit perbaikan, sebagaimana usulan usulan yang sampaikan oleh peserta,” pungkasnya. (adv/dprdkaltim/ghi/uci)
Penulis: Ghiyats Azatil Ismah
Editor: Suci Surya Dewi