DPRD Kaltim Uji Publik 200 Pasal dalam Draf Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Devi Nila Sari

DPRD Kaltim gelar uji publik Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Jakarta. Guna mendapatkan masukan demi sempurnanya kualitas ranperda yang akan dibuat.

Kaltim.akurasi.id, JakartaDPRD Provinsi Kaltim uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kaltim tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Sabtu (10/6/2023) di Ballroom Hotel Santika, Jakarta. Terdapat sebanyak 200 Pasal yang terbagi dalam 15 Bab yang termuat pada draf ranperda tersebut.

Ketua Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah Nidya Listiyono menjelaskan, kelima bab tersebut yakni umum, Pengelola Keuangan Daerah, APBD, Penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD. Pelaksanaan dan Penatausahaan, Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD.

Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Kekayaan Daerah dan Utang Daerah, BLUD Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.

Ia menjelaskan sebelum uji publik, pansus telah melaksanakan sejumlah rangkaian kegiatan kerja mulai dari rapat-rapat internal, rapat dengar pendapat, studi komparatif hingga  konsultasi ke kementerian terkait.

“Pansus berharap, dengan dihadiri sejumlah SKPD dan perwakilan DPRD dan pemerintah kabupaten/kota di Kaltim. Harapannya pansus akan benyak menerima masukan dan saran dari uji publik ini,” katanya.

DPRD Kedepankan Transparansi dalam Menentukan Arah Kebijakan

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dalam sambutannya menyampaikan, dalam menyusun peraturan daerah. DPRD senantiasa berkomitmen untuk melibatkan semua pihak yang berkepentingan.

“Keterbukaan dan transparansi adalah prinsip yang menjadi pedoman kami dalam menjalankan tugas ini. Pendapat dan masukan dari masyarakat yang telah dilalui akan menambah kesempurnaan dan kualitas dalam menentukan arah kebijakan termasuk dalam perancangan peraturan daerah,” ucapnya.

Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diujipublikan ini, merupakan peraturan yang dirancang untuk mengantisipasi pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah. Dalam menghadapi kendala-kendala dari dinamika perkembangan pengelolaan keuangan pemerintahan daerah.

Khususnya, masalah akuntansi yang situasi tertentu akan menjadi salah satu kendala teknis bagi eksekutif dalam pengelolaan keuangan daerah, seperti implemetasi Standard Akuntansi Pemerintah berbasis akrual yang merupakan kebijakan akuntansi yang wajib diterapkan pada pengelolaan keuangan negara saat ini.

Dengan demikian, kinerja pengelolaan keuangan pemerintah daerah menampakkan hasil yang baik dan belum dapat dirasakan secara langsung oleh rakyat dan sesuai dengan prinsip-prinsip pelaksanaan tugas dan tanggung jawab otonomi daerah.

Adapun narasumber pada uji publik itu yakni Analis Keuangan Pusat dan Daerah pada Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Rooy John Salamony, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun, dan Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana.

Tampak hadir pada kegiatan dengan tatap muka langsung dan via daring tersebut, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, Kabiro Hukum Suparmi, Kepala Balitbangda Kaltim Fitriansyah, Pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD kabupaten/kota, perwakilan Pemkot kabupaten/kota dan lainnya. (adv/diskominfokaltim/hms4)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana