DPRD Kutai Timur tengah fokus menyelesaikan enam rancangan peraturan daerah. Adapun dari enam raperda tersebut, dua telah selesai.
Kaltim.akurasi.id, Sangatta – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur David Rante menyampaikan progres pembahasan enam raperda yang menjadi fokus pihaknya tahun ini. Adapun enam rancangan peraturan daerah (raperda) yang dimaksud merupakan raperda yang sebelumnya belum tuntas.
Dikatakannya, dari total enam raperda tersebut, dua rapeda sudah rampung dan diparipurnakan. Sementara, dua raperda lain dalam proses sinkronisasi di Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur.
“Sementara dua raperda lainnya masih dalam proses pembahasan, yaitu Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) dan Raperda Ketertiban Umum,” kata dia, belum lama ini.
Ia mengungkapkan, lamanya proses pembahasan raperda dikarenakan sejumlah hal. Ada raperda yang tidak perlu banyak referensi membuat pembahasannya dilakukan lebih cepat. Namun, ada pula raperda yang memerlukan banyak referensi sehingga membuat pembahasannya menjadi lebih panjang, sehingga belum selesai sampai saat ini.
Kemudian, ada pula raperda yang menanti acuan aturan terbaru dari pemerintah pusat. Sehingga, proses pembahasan dilakukan menanti peraturan pemerintah tersebut turun.
DPRD Kutai Timur Komitmen Selesaikan Raperda Tepat Waktu
Kendati demikian, pihaknya komitmen agar raperda yang sudah masuk selesai tepat waktu. Berkenaan dengan itu, pihaknya sudah membuat matriks kerja yang harus dipatuhi agar pekerjaan selesai sesuai target.
“Kami berusaha agar semua raperda yang masuk prolegda bisa selesai tiap tahun. Matriks akan menjadi acuan untuk memaksimalkan pembahasan,” ujarnya.
Ia berharap, proses pembahasan dan pengesahan raperda Kutai Timur dapat dilaksanakan tepat waktu. Sehingga, bisa memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Kami berharap raperda yang sudah dan tengah dibahas ini dapat memberikan manfaat berlanjutan untuk masyarakat,” tutupnya. (adv/dprdkutim/dns)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari