DPRD Samarinda Desak Penindakan Hukum atas Temuan Beras Premium Palsu

Devi Nila Sari
845 Views
Ilustrasi beras premium. (Istimewa)

Dewan mendesak adanya tindakan hukum terkait temuan beras premium palsu yang beredar di masyarakat.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sebelumnya, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (DPPKUKM) Kaltim telah mengumumkan temuan 16 merek beras berlabel premium, yang hasil uji laboratoriumnya tidak memenuhi standar. Fakta ini juga sejalan dengan laporan serupa dari sejumlah daerah lain di Indonesia, memperkuat dugaan adanya praktik curang yang masif di sektor pangan.

Temuan beras berlabel premium yang ternyata tidak sesuai standar ini mendapat perhatian dari DPRD Samarinda. Lembaga Legislatif menilai praktik curang ini bukan sekadar pelanggaran dagang biasa, melainkan indikasi adanya jaringan terorganisir yang harus segera ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyatakan pihaknya menduga kasus pengoplosan beras premium palsu ini tidak mungkin dilakukan secara perorangan. Skema keuntungan besar yang diperoleh pelaku, menunjukkan adanya sindikat yang bekerja secara sistematis.

“Ini bukan aksi kecil. Ada indikasi kuat keterlibatan jaringan. Karena itu, kepolisian harus bergerak cepat menuntaskan penyelidikan,” tegas Iswandi.

Sebagai langkah awal, Komisi II akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik distribusi yang dicurigai. Ia menegaskan, sidak ini akan dilakukan tanpa pemberitahuan agar hasilnya lebih objektif.

“Kami akan turun langsung, waktunya tidak bisa diatur. Tujuannya agar pengawasan betul-betul menyentuh persoalan di lapangan,” jelasnya.

Lebih jauh, ia mengatakan, bahwa kasus ini memiliki dua dimensi hukum. Pertama, soal izin edar dan standar mutu produk yang menjadi ranah pemerintah kota. Kedua, dugaan pemalsuan dan penipuan konsumen yang jelas merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

“Fungsi kami adalah memastikan barang yang dijual ke masyarakat sesuai standar. Tapi kalau menyangkut pemalsuan, itu sudah masuk ranah APH (aparat penegak hukum),” ujarnya.

Iswandi menyontohkan, bagaimana praktik oplosan ini merugikan masyarakat. Beras premium asli seharga Rp20 ribu per kilogram dicampur dengan kualitas rendah senilai Rp15 ribu. Selisih harga Rp5 ribu per kilogram mengalir menjadi keuntungan tak wajar bagi pelaku.

“Ini jelas penipuan yang mengorbankan konsumen,” tegasnya. (Adv/dprdsamarinda/zul)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *