
DPRD Samarinda dorong pembuatan perda khusus pariwisata. Bersamaan dengan ini, dewan pun menggandeng berbagai instansi.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sektor pariwisata kini menjadi primadona bagi banyak daerah maupun negara di dunia. Karena dinilai mampu memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian.
Menyadari hal tersebut, DPRD Kota Samarinda memandang perlu adanya regulasi khusus yang mengatur sektor ini secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda, Viktor Yuan menyatakan, hingga saat ini Kota Samarinda belum memiliki peraturan daerah (Perda) khusus yang secara komprehensif mengatur tentang pengelolaan dan pengembangan pariwisata.
“Padahal, sektor ini strategis untuk mengantisipasi penurunan pendapatan daerah dari sektor tambang. Kita memprediksi dunia pertambangan akan berhenti pada 2026. Artinya, kita harus punya alternatif yang kuat, dan pariwisata adalah salah satunya,” tuturnya.
Dia menjelaskan, dalam proses penyusunan perda tersebut, DPRD Samarinda telah mengundang enam organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai berkaitan langsung dengan pariwisata. Di antaranya dinas pemuda dan olahraga (Dispora), dinas kepemudaan, olahraga, dan pariwisata (Disporapar), dinas perhubungan, dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), dinas perumahan dan kawasan permukiman (Perkim), serta bidang hukum.
“Kolaborasi lintas sektor ini penting agar perda yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan,” tambahnya.
Poin Krusial yang Bakal Tertuang dalam Perda Pariwisata
Beberapa poin krusial yang akan diakomodasi dalam Perda tersebut mencakup pembangunan infrastruktur penunjang pariwisata, pembentukan kelompok sadar wisata (Pokdarwis), pengaturan investasi pariwisata, serta sinkronisasi dengan rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.
Tujuannya adalah agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang dapat menghambat para pelaku usaha wisata.
“Tanpa peta jalan yang jelas, bisa timbul masalah seperti persoalan transportasi, parkir, hingga akses jalan menuju objek wisata, apalagi jika berada dekat jalan nasional,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kelembagaan khusus yang menangani sektor pariwisata. Saat ini, pengelolaan pariwisata hanya merupakan bagian dari salah satu bidang di bawah Dispora, yang menyebabkan keterbatasan dalam anggaran maupun fokus program kerja.
“Seharusnya ada dinas pariwisata yang berdiri sendiri agar pembangunan sektor ini lebih maksimal,” tegas Viktor.
Lebih lanjut, Perda ini juga akan mencakup strategi pengembangan sumber daya manusia di sektor pariwisata serta penyediaan lahan dan penataan ruang agar ekosistem wisata dapat tumbuh secara berkelanjutan dan inklusif.
“Ketika tambang tak lagi menjadi andalan, pariwisata harus siap menjadi tulang punggung baru ekonomi Samarinda. Perda ini harus jadi dasar hukum yang kuat dan visioner,” pungkasnya. (Adv/dprdsamarinda/zul)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari