
Keberadaan Produk Lokal akan semakin mudah di temui kedepan. Hal ini usai Perda tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk ke Pasar Modern, telah masuk dalam Propemperda tahun 2023.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023, setidaknya ada dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Dua Raperda tersebut adalah Raperda Tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Raperda tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal ke Pasar Modern.
Meski terlihat beririsan, namun di jelaskan Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah bahwa masing-masing memiliki tujuan yang berbeda.
“Terlihat beririsan padahal sebenarnya tidak, kalau ekonomi kreatif ini kami lebih memberikan satu aturan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) sih sebenarnya,” kata Laila.
Laila katakan bahwa pihaknya ingin PKL yang ada di Kota Tepian dapat di bina dan berikan tempat agar tertata dan rapi.
“Kenapa? selama ini yang kita lihat, kita tidak memberikan binaan tetapi mereka marak di Samarinda,” ujarnya.
Sedangkan untuk Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal ke Pasar Modern bertujuan agar produk UMKM bisa di pasarkan pada pasar modern.
Dengan hadirnya Perda ini di harapkan mampu memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM terutama kemudahan perizinan.
“Dan kita juga bicara di sini nanti akan di tuangkan, setiap pasar modern yang ada satu kecamatan atau kelurahan, itu wajib menampung produk lokal dalam radius yang di tentukan,” pungkas Laila. (adv/dprdsamarinda/upk)
Penulis: Upik
Editor: Muhammad Raka