
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Masalah sosial seperti anak jalanan dan gelandangan dan pengemis atau Anjal dan Gepeng yang masih marak berkeliaran di ruas jalan Samarinda. Oleh sebab itu, para legislatif pun mendorong agar Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bisa meningkatkan pengawasannya di lapangan.
Terlebih mengingat pemerintah Kota Tepian telah memiliki dasar aturan yakni Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 tentang pembinaan anjal dan gepeng. Meski demikian, pelaksanaan payung hukum itu ia rasa masih belum maksimal hingga kini. Hal ini di sampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar pada Minggu (9/10/2022).
“Enggak mungkin perdanya telah berjalan secara maksimal tapi anjal masih berkeliaran. Jadi artinya agar perda itu berjalan maksimal, pemkot harus mensinergikan OPD-OPD terkait dengan memberikan keterampilan dan pembinaan bukan hanya menindak saja,” tegasnya.
Pembinaan Anjal dan Gepeng
Sorotan Deni pasalnya bukan tanpa alasan, sebab menurut dia meski para anjal dan gepeng selalu di tertibkan tapi mereka selalu saja kembali ke jalanan dan membuat pemadangan tak enak di wajah ibu kota Kalimantan Timur (Kaltim) ini.
“Jadi harus ada sinergitas (yang perlu di tingkatkan) dari Dinsos (Dinas Sosial), Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), dan Disdik (Dinas Pendidikan) Samarinda untuk emberikan solusi kepada masyarakat,” tambahnya.
Selain peningkatakan kerja OPD terkait, Deni juga meminta agar pemkot kedepannya bisa memberikan solusi kongkret terhadap peramsalahan itu. Semisal solusi bijak untuk membina para gepeng dan anjal yang terus berkeliaran di Samarinda.
“Karena itu, pemerintah harus mempunyai solusi contohnya, para gepen dan anjal di bina kembali atau kalau perlu mereka yang dari luar kota Samarinda di pulangkan ke kampung halamannya,” pungkasnya. (adv/dprdsamarinda/upk)
Penulis: Upik
Editor: Muhammad Raka