
DPRD Samarinda dorong masyarakat miliki kesempatan setara dalam mencari pekerjaan. Hal tersebut bakal ditetapkan dalam raperda yang tengah dirancang.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pembatasan usia kerja yang kerap diterapkan perusahaan dalam proses rekrutmen kerap menyulitkan pencarian kerja. Khusus di Kota Samarinda, persoalan ini dinilai menjadi hambatan serius bagi para pencari kerja yang usianya berada di atas ketentuan umum yang disyaratkan, yakni 35 tahun. Padahal, tidak sedikit dari mereka yang masih memiliki keterampilan dan produktivitas yang layak bersaing.
Menyikapi kondisi tersebut, DPRD Samarinda tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur soal batasan usia kerja agar lebih berkeadilan. Aturan ini dirancang sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Herminsyah menjelaskan, bahwa inisiatif ini lahir dari keprihatinan terhadap banyaknya warga yang sulit mendapatkan pekerjaan hanya karena faktor usia. Meskipun mereka masih sangat potensial untuk bekerja.
“Dalam raperda yang sedang kami susun di komisi IV, kami mencoba memasukkan ketentuan soal pembatasan usia kerja agar lebih adil. Ini menjadi bagian penting dari upaya menciptakan kesempatan kerja yang lebih inklusif,” ungkapnya.
Perda yang Mengatur Batas Usia Pencari kerja dalam Tahap Akhir Penyusunan
Herminsyah mengatakan, saat ini pihaknya masih berada dalam tahap perumusan dan penyusunan akhir, termasuk menampung berbagai masukan dari pemangku kepentingan. Semua poin yang dimuat dalam draf raperda, kata dia, juga akan dipastikan selaras dengan aturan yang lebih tinggi di tingkat nasional.
“Prinsipnya, jangan sampai Perda ini bertentangan dengan regulasi yang ada di atasnya,” jelasnya.
Ke depan, hasil pembahasan raperda ini akan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda untuk ditindaklanjuti. Herminsyah berharap, perda ini dapat memberikan perlindungan dan keadilan bagi para pencari kerja yang selama ini kerap tersisih hanya karena usia.
“Kesempatan kerja harus terbuka untuk semua, selama masih mampu dan kompeten,” ucapnya.
Kendati demikian, dalam praktiknya, terdapat beberapa jenis pekerjaan yang secara teknis memang membutuhkan batas usia tertentu. Namun, menurutnya, tidak semua jenis pekerjaan harus diberi batasan usia secara ketat.
“Usia 35 sampai 40 tahun masih layak diberi ruang. Oleh karena itu, kami mendorong perusahaan untuk meminimalisir syarat usia secara kaku dalam rekrutmen. Harus lebih fleksibel dan melihat kompetensi juga,” pungkasnya. (Adv/dprdsamarinda/zul)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari