Jumat , Maret 29 2024

Dukung Pemkot Musnahkan Miras Ilegal, Komisi I Percepat Revisi Perda Penjualan Miras

Loading

Pemkot Samarinda terus mengupayakan penghentian penjualan miras ilegal di Samarinda. Hal ini pun mendapat dukungan dari DPRD Samarinda. DPRD Samarinda pun merencanakan melakukan revisi terhadap perda untuk mencegah peredaran miras ilegal.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang musnahkan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal kembali diapresiasi para legislatif Kota Tepian.

Selain apresiasi, para wakil rakyat pasalnya juga akan mempercepat pembahasan revisi peraturan daerah (perda) terkait penjualan miras di Kota Tepian.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Suparno mengatakan saat ini pihaknya tengah merancang revisi perda terbaru mengenai miras itu.

Jasa SMK3 dan ISO

Kemudian ia berharap pemkot dapat bekerjasama dalam memberantas peredaran miras ilegal yang masih marak hingga saat ini.

“Saya harap pemkot dan DPRD bisa bekerja sama memberantas peredaran miras ilegal di Samarinda, masih banyak tempat yang melakukan jual beli miras dan ini membahayakan anak di bawah umur,” katanya, Kamis (27/10/2022).

Lanjut ia mengatakan, banyak menerima aduan terkait peredaran miras ini.

Oleh karenanya kata dia, DPRD akan mendorong instansi terkait memberantas semua penyebaran alkohol ilegal.

“Secara pribadi, banyak warga mengadukan keresahan alkohol ilegal. Aduan tersebut terkait anak dibawah umur yang mengkonsumsi Miras,” pungkasnya. (adv/dprdsamarinda/upk)

Penulis: Upik
Editor: Muhammad Raka

Baca Juga  Hindari Kecelakaan Lagi, Dishub PPU Bakal Sosialisasikan Protap pada Operator Speedboat

cek juga!

Abdul Rohim: Pembangunan di Samarinda Tidak Mengurangi Angka Pengangguran

Abdul Rohim: Pembangunan di Samarinda Tidak Mengurangi Angka Pengangguran

Pembangunan di Samarinda dianggap tidak relevan dengan upaya mengurangi angka pengangguran. Karena, tidak langsung bersentuhan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page