
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Jajaran Polresta Samarinda yang berhasil menungkap kasus pengetapan dan gudang penimbunan solar bersubsidi beberapa hari lalu tak luput dari sorotan mata para legislatif Kota Tepian.
Seperti yang di ungkapkan Joni Sinatra Ginting, Anggota Komisi I DPRD Samarinda belum lama ini. Kata politisi Fraksi Gerindra itu. Bahwa ungkapan kasus solar subsidi itu sejatinya harus menjadi batu loncatan terhadap pengungkapan kasus yang lebih besar.
Sebab menurut Joni, hal itu patut di lakukan guna memperbaiki dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap citra Polri. Khususnya terkait beberapa kasus besar yang terjadi di Pulau Jawa.
“Tentu ini adalah saatnya menunjukan citra Polri kepada masyarakat dan harus di kembalikan seperti semula. Ini (ungkapan kasus gudang solar) bisa menjadi contohnya (untuk pemulihan citra baik polri di Samarinda),” tegas Joni, Rabu (2/11/2022).
Keseriusan Polri, khususnya untuk di wilayah Samarinda tentu di pertaruhkan. Dalam pengembangan kasus pengetap dan gudang penimbun solar bersubsidi yang lebih besar selanjutnya. Karena menurutnya, kasus pengetap dan penimbunan BBM subsidi yang baru di ungkap masih sebagian kecil dari yang ada.
“Kalau saya lihat ini hanya semacam lingkaran ya kasusnya. Saya enggak tau pastinya, apakah ada indikasi dari pihak tertentu yang melindungi atau tidak, tapi yang jelas dengan gebrakan seperti ini Polri harus menunjukan komitmennya. Jangan tebang pilih, harus semuanya di berantas,” tambahnya.
Minta Keseriusan Polresta Samarinda
Dengan adanya dugaan yang telah di sebutkan Joni, maka dia kembali menekankan dan berharap pihak kepolisian terus serius mengungkap kejahatan serupa. Khususnya terkait pengetapan atau penimbunan BBM bersubsidi.
“Ini saatnya menunjukan dan jangan lagi ada yang di tutup-tutupin. Yang selama ini di backing oknum-oknum aparat, saya tidak menunjuk siapa, tapi saya yakin tidak semua (polisi) begitu, dan ini adalah saatnya,” tandasnya.
Sebagaimana yang di ketahui, penugnkapan kasus itu di lakukan oleh jajaran Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda dengan menetapkan Andrie (40), Fahrid Tri (30), M Rizky Septian (27), Bambang Irwanto (47) dan Yudha Dwi Chandra (25) sebagai tersangka.
Dari lima tersangka, Andre di ketahui berperan sebagai pemilik gudang timbunan solar yang berada di sebuah perumahan PU, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. Sedangkan empat lainnya adalah pengemudi truk dengan tangki modif yang bertugas untuk mengatre mendapatkan solar subsidi.
Dari tangan kelima pelaku polisi mengamankan 645 liter solar subsidi.
Adapun barang bukti yang di amankan pihak kepolisian antara lain :
- 1 unit mobil Mitsubishi Colt (pickup) hitam bernomor polisi KT 8723 MP dengan tanki bermodifikasi dari kapasitas 60 liter menjadi 80 liter.
- 1 unit mobil Daihatsu Hiline Taft abu-abu dengan nomor polisi KU 8114 GD dengan modifikasi tanki 100 liter berisi 140 liter solar bersubsidi,
- 1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel Canter kuning bernomor polisi KT 8969 BK dengan total kapasitas 200 liter.
- 1 unit truk Mitsubishi Cold Diesel Ragasa Ps120 kuning bernomor polisi KT 8995 BM,
- 2 drum kapasitas 210 liter dengan isi 400 liter BBM solar bersubsidi,
- 1 buah dynamo penyedot, 1 kabel dan 2 selang panjang 5 dan 10 meter.
- set Aki mobil.
(adv/dprdsamarinda/upk)
Penuli: Upik
Editor: Muhammad Raka