Dukung Penurunan Emisi, Disbun Kaltim Tingkatkan Pengelolaan ANKT

Devi Nila Sari
7 Views
Kepala Disbun Kaltim Ujang Rachmad saat diwawancarai awak media. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

Disbun Kaltim komitmen dalam pengelolaan ANKT (area dengan nilai konservasi tinggi). Sebagai salah satu upaya mendukung penurunan emisi.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim tengah mendorong peningkatan pengelolaan area dengan nilai konservasi tinggi (ANKT). Hal ini dilakukan dalam upaya mewujudkan pembangunan perkebunan berkelanjutan. Termasuk, penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).

Kepala Disbun Kaltim Ujang Racmad mengatakan, dalam konteks perlindungan ANKT atau hutan primer, Pemprov Kaltim telah melakukan Deklarasi Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan oleh gubernur dan tujuh bupati pada 11 September 2017. Dalam deklarasi itu, pemprov komitmen melindungi kawasan dengan nilai cadangan karbon tinggi. Atau hutan alam seluas 640 ribu hektar dan lahan gambut seluar 50 ribu hektar.

Kemudian, berlanjut dengan keluarnya Peraturan Daerah (Peda) Kaltim Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Mengatur bahwa pelaku usaha perkebunan bertanggungjawab terhadap pengelolaan lingkungan, keanekaragaman hayati, dan sosial budaya.

Terbaru, Pemprov Kaltim mengeluarkan Pergub 12/2021 tentang kriteria ANKT. Sebagai panduan identifiksai dan inventarisasi ANKT pada pola ruang perkebunan. Serta, Keputusan Gubernur Nomor 525/K.244/2022. Mengatur tentang penetapan peta indikatif area dengan nilai konservasi tinggi. Dalam kawasan perkebunan yang berlanjut dengan evaluasi dan monitoring di lapangan.

“Hal ini tentu menjadi perhatian. Karena, konversi hutan rawan mengalami alih fungsi menjadi kawasan perkebunan. Dengan alih fungsi itu, maka terjadi pelepasan karbon yang mengarah kepada emisi,” tuturnya saat wawancara bersama awak media, Selasa (11/10/2022).

Disbun Arahkan Usaha Perkebunan Pada Area dengan Kadar Karbon Rendah

Oleh karena itu, Ujang menjelaskan, tindakan pihaknya mengarah kepada pengembangan usaha perkebunan. Kepada area-area yang memiliki kadar karbon rendah. Seperti, kawasan semak belukar. Tujuannya, agar tidak terjadi pelepasan emisi. Karena, apabila kawasan hutan di sentuh, emisi dalam jumlah besar akan keluar.

“Itulah pengelolaan ANKT. Sehingga, pengelolaan ANKT ini bagaikan mata uang yang memiliki dua manfaat. Selain menjaga biodiversitas dan sosial budaya melalui pengelolaan ANKT. Tujuan lainnya, yaitu menjaga pelepasan emisi,” terangnya.

Sebagai informasi, berdasarkan peta indikatif Kaltim tahun 2022, tercataat kawasan ANKT seluas 456.827 hektar tersebar di masing-masing wilayah kabupaten/kota.

“Dengan adanya aturan pengelolaan usaha perkebunan berbasis lingkungan ini. Hutan yang ada di sekitar kebun kelapa sawit, gunung, dan air terjun tetap di pelihara. Artinya, kita membawa keanekaragaman hayati dalam usaha perkebunan,” ujarnya. (*/adv/diskominfokaltim)

Penulis/Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *