Enam Desa Diusulkan Mekar pada 2026, DPMD Kukar Mulai Fasilitasi Proses

DPMD Kukar mulai memfasilitasi usulan pemekaran desa. Untuk tahun ini, sedikitnya terdapat enam desa yang telah mengusulkan pemekaran untuk membentuk wilayah pemerintahan desa baru.
Devi Nila Sari
2.1K Views

Kaltim.akurasi.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mulai memfasilitasi sejumlah usulan pemekaran desa yang diajukan masyarakat pada 2026. Sedikitnya terdapat enam desa yang telah mengusulkan pemekaran untuk membentuk wilayah pemerintahan desa baru.

Kepala DPMD Kukar Arianto mengatakan, usulan pemekaran tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memfasilitasi kebutuhan masyarakat terkait penataan wilayah pemerintahan desa.

“Di tahun 2026 ini kita menerima usulan ada enam desa yang mekar,” kata dia.

Salah satu usulan tersebut melibatkan Desa Sebuntal dan Desa Semangkok di Kecamatan Marangkayu. Sebagian wilayah dari kedua desa tersebut direncanakan digabung untuk membentuk satu desa baru.

Menurut Arianto, usulan tersebut perlu melalui tahapan dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi, sebagian wilayah Desa Semangkok, kemudian sebagian wialyah Desa Sebuntal, diusulkan membentuk satu desa,” tambahnya.

Karena itu, DPMD Kukar mengambil peran sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang memfasilitasi proses pemekaran desa. Dalam proses tersebut, DPMD Kukar tidak hanya menerima usulan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada pemerintah desa dan masyarakat mengenai tahapan pemekaran.

“Hal ini dilakukan agar setiap usulan dapat diproses sesuai dengan mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Arianto menyebut, pihaknya telah turun langsung ke wilayah terkait untuk memberikan penjelasan mengenai teknis pemekaran desa. Penjelasan tersebut mencakup bagaimana proses, tahapan, serta mekanisme yang harus ditempuh sebelum sebuah wilayah dapat ditetapkan menjadi desa baru.

“Jadi, kami selaku OPD yang memfasilitasi kegiatan pemekaran desa tersebut, sebelumnya sudah turun untuk menjelaskan seperti apa teknis mekanisme untuk pemekaran sebuah desa,” katanya.

Menurutnya, proses pemekaran desa membutuhkan tahapan yang tidak sederhana. Karena itu, setiap usulan perlu dipastikan memenuhi ketentuan administrasi maupun persyaratan lainnya sebelum dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Kami akan terus melakukan pendampingan terhadap desa-desa yang mengajukan pemekaran. Dengan ini, kita harap dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai prosedur yang harus ditempuh, sekaligus memastikan proses penataan wilayah desa berjalan sesuai aturan,” tutupnya. (Adv/diskominfokukar/dn)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Dirhanuddin

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana