Pansus Ranperda Ketenagalistrikan DPRD Kaltim bertandang ke Kemendagri RI. Kehadiran Pansus Ketenagalistrikan DPRD Kaltim ini dalam rangka melakukan konsultasi akhir atas ranperda yang mereka buat. Sebelum nanti masuk dalam jadwal paripurna dewan.
Kaltim.akurasi.id, Jakarta – Pansus Ketenagalistrikan DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Jumat (13/5/2022). Kehadiran tim pansus diterima oleh Direktorat PHD Kemendagri RI, yakni Analis Hukum Ahli Muda Musfirotun Harjuni Ati.
Ketua Pansus Ranperda Ketenagalistrikan DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono menyampaikan, kunjungan ini dalam rangka pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kelistrikan Nomor 4 Tahun 2016. Dia mengatakan, bahwa dalam konsultasi akhir yang dilakukan tersebut, adanya revisi hanya penyempurnaan.
“Hanya tinggal penyesuaian, seperti penyebutan kata yang berulang. Lalu dari hasil ini, nanti di sempurnakan oleh tim. Kemudian setelah itu dilakukan (penyampaian laporan akhir pansus) pada sidang paripurna,” jelasnya.
“Setelah itu di fasilitasi untuk dimintakan registrasi dan penyocokkan antara produk yang di paripurnakan dan difasilitasi. Termasuk tata tulis, kata-kata dalam batang tubuh dan ketetentuan lain pasal per pasalnya. Ini harus match agar segera di sahkan,” sambung dia memberikan penjelasan.
Sapto: Perubahan Perda Ketenagalistrikan Tidak Sampai 50 Persen
Lebih lanjut, politisi muda ini juga menerangkan, bahwa sesuai aturan dan ketentuan dalam pembahasan perda perubahan itu. Tidak boleh adanya perubahan lebih dari 50 persen. Sementara itu, dalam pembahasan yang pansus sejauh ini, tidak lebih dari 50 persen.
“Karena jika lebih dari 50 persen, maka uji publik perlu dilakukan. Untuk perda ini, dari jumlah pasal dalam perda sebanyak 65 pasal. Dan kami ubah tidak sampai 50 persen. Kami berupaya optimal dalam pembahasan, untuk agenda berikutnya. Kami sudah jadwalkan paripurnakan pada 31 Mei 2022, agar segera di perdakan,” paparnya.
Sebagai informasi, dalam pembahasan perubahan perda terdapat 29 yang di ubah. Yaitu 26 pasal di ubah dan 3 pasal yang di hapus. Sementara itu keanggotaan dalam pansus ini yaitu, Wakil Ketua Pansus Bagus Susetyo. Anggota Pansus di antaranya Salehuddin, Amiruddin, Safuad, dan Romadhony Putra Pratama.
Kemudian ada, Marthinus, Mashari Rais, Sukmawaty, Ali Hamdi, Jahidin, Puji Hartadi, Siti Risky Amalia, Saefuddin Zuhry, dan Andi Faisyal Assegaf.
ESDM Kaltim Apresiasi Kinerja Pansus Ranperda Ketenagalistrikan DPRD Kaltim
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny dalam pertemuan yang sama, mengapresiasi kepada Pansus yang hingga tahap ini telah bekerja maksimal.
“Harapannya kami, masuk tahap finalisasi yang seperti di sebutkan, hanya perlu perubahan redaksional. Nanti dari Biro Hukum dan tim pakar tinggal menyempurnakan sedikit saja. Dari kami, prinsipnya seperti permintaan dari awal di sesuaikan terkait masalah EBT (Energi Baru Terbarukan), CSR (Corporate Social Responsbility) bisa masuk semua di dalamnya,” urai Benny usai pertemuan.
Ia juga menyebut, hal ini berkaitan dengan pertemuan di Bali beberapa waktu lalu, bahwa Undang-Undang HKPD bisa masuk di dalamnya. “Artinya dari pembuatan Perda ini bisa masuk PAD. Artinya ini demi kepentingan masyarakat, bukan untuk sekelompok orang atau pribadi,” katanya.
Perubahan perda ini memang untuk menyesuaikan Undang-Undang yang ada, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja. Benny meyebut jika perubahan perda ini di sahkan maka Perda ini menjadi Perda pertama di Indonesia.
“Karena, kita pun sudah berkunjung keberbagai daerah belum ada provinsi lain yang menyesuaikan dengan Undang-Undang yang berlaku,” sebutnya. (*/adv/dprdkaltim)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id