Gali Masukan Masyarakat, Damayanti Segera Gelar Sosper Ketahanan Keluarga

Devi Nila Sari
4 Views
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Damayanti. (Istimewa)

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Damayanti segera lakukan sosialisasi perda (sosper) ketahanan keluarga. Guna menggali masukan dari masyarakat.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Tiga agenda baru saja ditetapkan oleh DPRD Samarinda, salah satunya menetapkan tentang sosialisasi rancangan peraturan daerah (raperda). Sejak tahun lalu, sebenarnya agenda ini sudah dimulai, masing-masing komisi memiliki tanggung jawab sendiri dalam memberikan sosialisasi ini kepada masyarakat.

Termasuk Komisi IV yang membidangi kesejahteraan rakyat, seperti yang diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Damayanti. Bahwa dirinya sebagai bagian dari panitia khusus (pansus) IV mendapat kesempatan untuk sosialisasi rancangan Perda Ketahanan Keluarga. Seperti diketahui, aturan ini sebenarnya sudah sudah ada dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimatan Timur.

Sehingga tidak ada salahnya jika regulasi tersebut juga ditetapkan sebagai perda Kota Samarinda. Sehingga, aturannya akan lebih tegas mengatur tentang membangun kesejahteraan keluarga. Hal inilah yang disampaikan Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Namun hingga saat ini dirinya memang belum mengetahui rencana detail dari aturan tersebut. Sehingga, dari sosialisasi raperda ini menjadi wadah yang tepat bagi pihaknya untuk menggodok aturan.

“Untuk drafnya memang belum kami terima, dalam waktu dekat akan kami (komisi IV) rapatkan lagi,” ujarnya.

Aturan ini menjadi penting untuk segera dibahas, khususnya dari pihak komisi IV. Untuk merespon sejumlah permasalahan terkait dengan keutuhan keluarga, serta permasalahan sosial yang sering terjadi di masyarakat.

Adapun beberapa faktor yang mendukung ketahanan keluarga di antaranya menyangkut tentang perekonomian, kesehatan, pendidikan, lingkungan sosial dan budaya.

“Semua itu akan akan kami sosialisasikan ke masyarakat, agar kami juga mendapat masukan, kira-kira poin apa saja yang diperlukan dalam pembentukan perda tersebut,” pungkasnya. (adv/dprdsamarinda)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *