Gubernur Isran Noor Ingatkan Semua Pekerja IKN Harus Diberi Perlindungan

Devi Nila Sari
9 Views
Gubernur Kaltim Isran Noor ingatkan pemberian perlindungan kepada 250 pekerja IKN. (Dok Pemprov Kaltim)

Gubernur Kaltim Isran Noor ingatkan Otorita IKN agar memberikan jaminan perlindungan sosial kepada 250 pekerja di IKN. Sebab, pekerjaan di IKN memiliki risiko tinggi.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Tidak hanya memberikan perhatian berupa jaminan sosial terhadap pekerja di lingkungan Pemprov Kaltim. Gubernur Kaltim Isran Noor turut memberikan perhatian kepada pekerjad di Ibu Kota Negara (IKN).

Pertengahan pekan ini, di Jakarta, Gubernur Isran Noor ingatkan agar Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Untuk memberi jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi semua pekerja dalam proyek bernilai Rp466 triliun itu.

Menurutnya, semua pekerja harus dilindungi. Sebab, selain ketentuan sudah mengatur perlindungan pekerja,  Gubernur juga yakin pekerjaan proyek di IKN berisiko tinggi.

“Total nanti bisa mencapai 250.000 orang. Jadi, seperempat juta orang akan bekerja di sini. Maka mereka harus dilindungi, harus diantisipasi,” pesan Gubernur Isran Noor.

Anggota Tim Penasihat Otorita IKN ini menambahkan, pembangunan istana negara, kantor kementerian, TNI/Polri, parlemen dan lainnya. Pasti memerlukan konsentrasi tinggi dan standar keamanan yang tinggi pula demi keselamatan pekerja.

“Perlindungan ini sangat penting karena mereka bekerja untuk pekerjaan-pekerjaan berisiko tinggi,” tegas Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI)

“Semua pekerja di IKN. Harus diberikan perlindungan. Tidak boleh tidak,” tandasnya lagi.

Soal ini, Isran Noor pun mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala OIKN Bambang Susantono maupun Wakil Kwpala OIKN Dhony Rahajoe.

Meski IKN nantinya akan berdiri sendiri dan terlepas dari Kaltim. Gubernur Isran Noor merasa tetap bertanggung jawab agar proses IKN berjalan dengan  baik, termasuk mengantisipasi berbagai potensi masalah, salah satunya terkait risiko kecelakaan kerja di sekitar proyek IKN. (adv/diskominfokaltim/sul/ky)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *