Hargai Peran Satlinmas, Satpol PP PPU Bakal Berikan Tunjangan Setiap Bulan

Suci Surya
162 Views

Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan komitmen Satlinmas dalam menjaga keamanan lingkungan, Satpol PP PPU berencana beri tunjangan setiap bulan. Selain itu, mereka juga mendapat pelatihan dan pengembangan kapasitas.

Kaltim.akurasi.id, Penajam – Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) kerap diberdayakan hanya pada saat tertentu. Salah satunya membantu pengamanan pemilihan umum (pemilu) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Melihat hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) Bagenda Ali berencana untuk meningkatkan kesejahteraan anggota Satlinmas. Pasalnya sebagai ujung tombak pengamanan dan ketertiban masyarakat, Satlinmas sejauh ini kurang mendapatkan perhatian secara menyeluruh.

Oleh karena itu, Bagenda Ali berencana memberikan tunjangan setiap bulannya bagi anggota Satlinmas sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan komitmen mereka dalam menjaga keamanan lingkungan.

- Advertisement -
Ad image

“Kami melihat pentingnya memberikan dukungan yang lebih baik kepada anggota Satlinmas. Mereka adalah garda terdepan dalam menjaga keamanan masyarakat. Oleh karena itu, mereka juga berhak mendapatkan tunjangan sebagai penghargaan atas pengabdiannya,” jelasnya saat ditemui Akurasi.id, belum lama ini.

Bagenda Ali juga berencana untuk meningkatkan pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi anggota Satlinmas. Dengan meningkatnya kualitas dan kesejahteraan anggota Satlinmas, diharapkan mereka dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan lebih profesional.

Lebih lanjut Bagenda Ali menuturkan, sebelumnya, Satlinmas merupakan bagian integral dari Satpol PP. Namun kemudian dipisahkan dan dialihkan ke Dinas Pemadam kebakaran (Disdamkar). Kini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan peraturan bahwa Satlinmas kembali menjadi bagian dari Satpol PP.

“Dengan adanya perubahan regulasi dari Kemendagri, Satlinmas kembali diposisikan di bawah naungan Satpol PP PPU,” terangnya.

Pembentukan Satlinmas mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa wajib dilaksanakan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 8 Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta linmas. (adv/diskominfoppu/zul/uci)

 

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana