Hotel Boleh, Asal Tak Sembarangan! Ini Aturan Ketat Pemprov Kaltim untuk Kegiatan OPD

Fajri
By
15 Views
Foto: Sekertaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, saat diwawancarai awak media. (Yasinta Erikania Daniartie/Akurasi.id)

Pemprov Kaltim keluarkan aturan ketat penggunaan hotel untuk kegiatan OPD. Hanya untuk acara penting, minimal peserta, dan wajib efisien. 

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan kelonggaran bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyelenggarakan kegiatan di hotel. Kebijakan ini mengikuti izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang bertujuan memulihkan sektor perhotelan dan restoran pasca-pandemi.

Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni menegaskan, kebijakan ini harus dilaksanakan dengan prinsip proporsionalitas dan efisiensi anggaran, sejalan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang penghematan anggaran.

Aturan Pelaksanaan:

  • Hanya untuk acara penting yang membutuhkan fasilitas khusus
  • Tidak diperbolehkan untuk pertemuan kecil (<25 orang)
  • Harus diseimbangkan dengan kegiatan di kantor
  • Tetap mengutamakan efisiensi anggaran

“Kami tidak akan menyetujui rapat 25 orang di hotel ketika bisa dilaksanakan di kantor,” tegas Sri Wahyuni dalam konferensi pers, Rabu (25/6/2025).

Kebijakan ini merupakan upaya menyeimbangkan dua kepentingan, yakni mendukung pemulihan ekonomi sektor hospitality, serta melaksanakan instruksi presiden tentang efisiensi anggaran negara.

Pemprov Kaltim akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan. (Adv/Diskominfo Kaltim/YED)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *