Berikut alur serta persyaratan untuk mendapatkankan bantuan perkebunan atau program sarana prasarana perkebunan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur (Kaltim) Taufiq Kurrahman memaparkan skema pengajuan program sarana prasarana (sarpras) perkebunan.
Hal ini merupakan bentuk dukungan dari Pemprov Kaltim untuk mendorong perkembangan sektor perkebunan di Benua Etam, yang digulirkan sejak 2021 lalu.
“Alur pengajuan program sarpras dimulai dari lembaga pekebun yang menyiapkan dokumen persyaratan bersama tenaga pendamping,” kata dia.
Selanjutnya, dokumen tersebut diunggah ke aplikasi sarpras online di kabupaten, lalu diverifikasi oleh tim kabupaten melalui pemeriksaan dokumen dan lapangan.
Jika memenuhi persyaratan, maka dinas kabupaten memberikan rekomendasi kepada dinas perkebunan provinsi, yang kemudian melakukan verifikasi ulang.
Setelah dinyatakan sesuai, rekomendasi teknis akan ditandatangani oleh kepala dinas perkebunan provinsi. Tidak sampai di situ, proses akan berlanjut di tingkat Dirjen Perkebunan Republik Indonesia. Pada tahap ini, akan dilakukan verifikasi lanjutan sebelum mengeluarkan rekomendasi teknis kepada badan pengelola dana perkebunan (BPDP).
Taufiq menyebut, jika bantuan ini bukan berupa uang melainkan alat yang dibutuhkan untuk menunjang sektor tersebut.
Untuk mendapatkan bantuan ini, maka pemohon harus memenuhi sejumlah syarat yang sudah ditetapkan. Diantaranya berbentuk kelompok tani, gabungan kelompok tani, koperasi, atau kelembagaan ekonomi pekebun dengan minimal 20 anggota atau lahan minimal 50 hektare.
Dilengkapi pula oleh legalitas lahan yang sah, usia tanaman 4–20 tahun, surat pernyataan di luar kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU), hasil survei investasi dan desain (SID) untuk permohonan jalan, surat tanda daftar budidaya (STDB) dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan (SPPL) untuk permohonan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), serta catatan produksi dan lokasi pabrik kelapa sawit tujuan.
“Kami berusaha agar bantuan ini tidak salah tujuan. Oleh karena itu, dilakukan beberapa verifikasi serta diberikan syarat,” pungkasnya. (Adv/diskominfokaltim/yed)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari