Jadi Percontohan Desa Antikorupsi KPK RI, Desa Tengin Raih Nilai 96,5

Devi Nila Sari
2 Views
Foto bersama dalam penilaian Program Desa Antikorupsi KPK RI. (Dok Pemkab PPU)

Desa Tengin Baru, Kabupaten PPU, memperoleh predikat istimewa dalam penilaian program Desa Antikorupsi Tingkat Nasional 2023. Dengan nilai 96,5.

Kaltim.akurasi.id, PPU – Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara mendapatkan nilai 96,5. Dalam penilaian program penilaian percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Nasional Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh KPK RI.

Penilaian ini dilaksanakan di Kantor Desa Tengin Baru, Kamis (26/10/2023). Serta, dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU Marmur Marbun untuk memberikan semangat dan dorongan agar dapat meraih hasil maksimal.

Dengan perolehan nilai tersebut, maka Desa Tengin yang menjadi perwakilan Kaltim dalam perlombaan tersebut memperoleh predikat istimewa. Yang merupakan hasil rekapan dari seluruh tahapan penilaian yang dilakukan

Pj Bupati Makmur Marbun menyampaikan, bahwa Desa Tengin Baru patut berbangga. Dimana salah satu desa yang ada di Kabupaten PPU dipercaya menjadi pilot project sebagai Desa Antikorupsi.

“Desa Tengin Baru merupakan desa yang penuh inovasi dan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tapi itu semua tidak ada artinya jika semua tidak bersinergi, tidak ada artinya,” kata Makmur Marbun.

Lima Indikator dalam Penilaian Desa Antikorupsi

Sementara, perwakilan dari KPK Nur Cahyadi menyampaikan apresiasinya kepada tim penilai yang hadir. Untuk mendukung penilaian percontohan desa antikorupsi.

“Ucapan terima kasih kepada Pj Bupati yang sudah menugaskan jajarannya kurang lebih tiga bulan. Serta, kepala desa (kades) dan aparatur desa yang sudah melengkapi lima komponen dan 18 indikator untuk penilaian,”ungkapnya.

Ia juga mengatakan, bahwa kedatangannya ke Desa Tengin Baru untuk edukasi dan pencegahan (korupsi), jadi bukan untuk penindakan. ”Jadi dibawa santai saja biar nanti disesi tanya jawab atau diskusi berlangsung rileks atau santai,’ ujarnya.

Nur Cahyadi menambahkan, ada lima indikator yang menjadi penilaian dalam penetapan desa antikorupsi yakni penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

“Kelima indikator ini terbagi dalam 18 sub indikator yang bentuk penilaiannya presentasi. Yang dilanjutkan tanya jawab, pengecekan dokumen fisik, yang kemudian melakukan visit ke lokasi yang di pilih langsung. Setelah itu, nilainya diakumulasikan bersama seluruh penilai,” jelasnya.

Turut hadir Inspektorat Jenderal Kementerian Desa Tertinggal, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Inspektorat Kaltim, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda).

Inspektur Inspektorat Daerah PPU yang juga sebagai tim penilainya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa PPU, Camat Sepaku, dan seluruh perangkat Desa Tengin Baru. (adv/diskominfokaltim)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *