Jelang Arus Mudik Lebaran, Dishub PPU Ingatkan Masyarakat Uji KIR

Suci Surya
8 Views
Kepala Dishub Kabupaten PPU Alimuddin. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

Kepala Dishub PPU menyebut uji KIR wajib dilakukan. Pemilik kendaraan harus memeriksakan kondisi kendaraannya layak jalan atau tidak. Terutama menjelang arus mudik lebaran.

Kaltim.akurasi.id, Penajam – Dekatnya musim lebaran selalu diidentikkan dengan kepadatan lalu lintas yang meningkat drastis. Fenomena ini tidak terlepas dari tradisi mudik yang dilakukan oleh masyarakat untuk merayakan momen lebaran bersama keluarga. Namun, di tengah semaraknya perayaan, keselamatan pengendara dan penumpang tetap menjadi prioritas utama.

Untuk itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Alimuddin imbau bagi kendaraan yang hendak mudik lebaran untuk melakukan pemeriksaan KIR kendaraan terlebih dahulu. Berasal dari bahasa Belanda Keur, kir adalah proses kegiatan yang dilakukan untuk menguji kelayakan dari kendaran secara teknis.

Menurutnya, pemeriksaan rutin ini wajib dilakukan. Pemilik kendaraan harus memeriksakan kondisi kendaraannya layak jalan atau tidak. Kegiatan ini juga penting dilakukan demi kendaraan aman dan nyaman, khususnya angkutan umum.

“KIR kendaraannya kita pastikan bahwa orang yang menggunakan angkutan umum itu aman pada saat diperjalanan. Jadi perlu petugas yang ada di bawah untuk periksa kendaraannya yang terupdate,” jelas Alimuddin kepada wartawan Akurasi.id, belum lama ini.

Alimuddin menekankan pentingnya uji KIR kendaraan angkutan umum sebagai salah satu langkah penting dalam menjaga keselamatan penumpang.

“Kendaraan akan diperiksa secara berkala untuk memastikan kondisi teknisnya memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan. Seperti, kondisi ban, terutama untuk kendaraan yang akan melakukan perjalanan jarak jauh,” ujarnya.

Dia menegaskan, jika ada kendaraan yang tidak melakukan uji KIR terlebih dahulu, maka, ada sanksi yang diberlakukan oleh pihak berwenang. Sanksi tersebut dapat berupa tindakan langsung di tempat atau pembinaan kepada pemilik kendaraan. Tujuannya untuk memastikan agar kendaraannya memenuhi standar keselamatan.

“Ya, ada sanksinya. Bisa kita sanksi di tempat atau melalui pembinaan,” terangnya. (adv/diskominfoppu/zul/uci)

 

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *