Tindakan intimidasi oleh ormas merupakan pelanggaran serius terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat. Jika terjadi di PPU, Kesbangpol bakal cabut izin ormas terkait.
Kaltim.akurasi.id, Penajam – Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) dan Orkesma Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rahmat Hidayat, menegaskan akan mencabut izin organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam intimidasi terhadap masyarakat sipil.
Peringatan itu dia lontarkan usai menanggapi viralnya vidio oknum yang mengaku sebagai salah satu anggota organisasi masyarakat (ormas) di Makassar, beberapa waktu lalu. Dimana dalam video yang beredar itu menampilkan sekelompok pria sedang mengintimidasi seorang wanita yang merupakan pemilik toko bangunan.
Sekelompok pria tersebut mendesak pemilik toko segera menutup tokonya. Dengan tujuan agar lahan parkir toko tersebut diambil alih untuk dijadikan lahan parkir bagi pengunjung Pasar Senggol di Makassar.
Menurut pria yang karib disapa Rahmat ini, tindakan intimidasi oleh ormas merupakan pelanggaran serius terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kami secara formal sebenarnya mengimbau kepada mereka (ormas, Red.) untuk mendaftar di Kesbangpol. Agar kami bisa melakukan intervensi ketika mereka sudah terdaftar,” ucapnya kepada wartawan Akurasi.id, belum lama ini.
Misalnya terkait dengan kasus intimidasi, pihaknya bisa langsung melakukan pemeriksaan terhadap AD/ART ormas tersebut. Jika tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kesbangpol memiliki kewenangan untuk mencabut izin ormas tersebut.
Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan, proses pencabutan izin ormas tidak dilakukan secara serta-merta. Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum izin tersebut dicabut. Sebelum proses pencabutan izin dilakukan, akan ada tahapan mediasi dan penyesuaian dengan aturan yang berlaku. Jika terbukti terkait dengan pelanggaran pidana atau ketentuan lainnya, pihaknya akan melakukan proses pencabutan izin tersebut.
“Namun, ini merupakan salah satu ancaman yang kami berikan kepada ormas dengan harapan mereka mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Untuk itu, dia mengimbau kepada ormas-ormas yang ada di PPU untuk melakukan pendaftaran. Dengan terdaftarnya ormas, pihak berwenang dapat lebih leluasa dalam melakukan pembinaan terhadap organisasi tersebut.
“Ini memungkinkan kami untuk lebih mudah melakukan intervensi dan pembinaan terhadap ormas yang aktif di PPU,” tambahnya. (adv/diskominfoppu/zul/uci)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi