Joha Fajal Akui Ada Tren Penurunan Kawasan Pertanian di Kota Samarinda Imbas Perluasan Area Pemukiman

Penurunan kawasan pertanian di Kota Samarinda tidak terlepas dari banyaknya lahan tersebut yang beralih fungsi menjadi area pemukiman. Pemerintah Samarinda memiliki tantangan besar dalam mengendalikan hal itu.
kaltim_akurasi
5.3K Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Laju pertumbuhan penduduk di Kota Samarinda yang cukup tinggi setiap tahunnya berdampak pada ikut meluasnya kawasan pemukiman. Pertumbuhan itu berdampak langsung pada menyempitnya kawasan pertanian di Kota Tepian, sebutan Samarinda.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) Samarinda tahun 2025, luas panen padi di Kota Tepian berkisar diangka 7.769 hektare dengan tingkat produktivitas mencapai 41,42 kuintal per hektare atau sekitar 11.460 ton.

Anggota DPRD Samarinda Joha Fajal mengakui banyak kawasan pertanian secara perlahan telah beralih fungsi menjadi kawasan pemukiman penduduk. Hal itu tidak lepas dari perubahan kondisi pertumbuhan penduduk hingga perkembangan pembangunan di Samarinda.

“Iya, hampir setiap tahun, lahan pertanian telah beralih fungsi. Masalah seperti ini berkaitan erat dengan masalah tata ruang,” tuturnya kepada media ini, Selasa (6/10/2026).

Meski begitu, sambung dia, baik DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tidak tutup mata atau abai dengan persoalan itu. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2023-2045, telah diatur bagaimana penataan setiap wilayah jangka panjang.

“Melalui perda itu, DPRD bersama pemerintah telah mengatur tata ruang Samarinda. Seperti Kecamatan Palaran telah ditetapkan sebagai kota satelit (kawasan penyangga modern untuk mendukung IKN Nusantara, red),” ungkapnya.

Ada juga penetapan kawasan industri hingga pergudangan dalam rangka menata perawajan kota Samarinda. Begitu pun dengan kawasan-kawasan yang menjadi sektor pertanian dan lumpung pertanian.

“Memang, kalau kita melihat yang awalnya daerah pertanian kini perlahan beralih fungsi. Walau begitu, ada juga lahan baru (untuk kawasan pertanian, red) yang dibuka pemerintah,” tuturnya.

Kendati demikian, bagi pria yang duduk di Komisi II DPRD Samarinda, pemerintah tidak boleh tutup mata dengan adanya peralihan fungsi lahan pertanian menjadi kawasan pemukiman. Upaya pengendalian atau pencetakan lahan pertanian juga mesti dikebut.

Sebab tantangan dalam pengendalian penurunan kawasan pertanian adalah masyarakat itu sendiri. Pasalnya, banyak pemilik lahan pertanian memilih menggunakan lahan mereka untuk membangun rumah anak-anak mereka.

“Mengatur hak milik masyarakat memang agak cukup kesulitan. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat untuk mengendalikan kawasan hunian masyarakat,” tandasnya. (adv/dprdsamarinda/drh)

Editor: Dirhanuddin

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana