Satuan Polisi Pamong Praja Kalimantan Timur mengadakan FGD untuk membahas standarisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran serta peningkatan kualitas layanan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keselamatan masyarakat dari ancaman kebakaran.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dalam upaya meningkatkan keselamatan masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) dari ancaman kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kaltim menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Padamkan Api, Masyarakat Terlindungi”.
Acara yang berlangsung di Grand Ballroom Hotel Bumi Senyiur, Selasa (15/10/2024), ini membahas secara mendalam tentang standarisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran serta pemenuhan informasi kebakaran di wilayah Kaltim.
Standarisasi Pemadam Kebakaran Jadi Fokus Utama
FGD ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Plh. Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltim, Siti Sugianti, Kepala Bidang Kebakaran Satpol PP Kaltim, Robiana Hastawulan, serta seluruh Kepala Dinas Kebakaran dan Penyelamatan se-Kaltim. Diskusi ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman dan meningkatkan komitmen dalam mewujudkan sistem pemadam kebakaran yang efektif dan efisien.
Pentingnya Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Siti Sugianti dalam sambutannya menekankan pentingnya penyelenggaraan layanan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM). “SPM menjadi acuan bagi kita semua untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Namun, Siti mengakui bahwa realisasi SPM di sektor Trantibumlinmas, khususnya dalam hal penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran, masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, FGD ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengatasi tantangan tersebut.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa hingga triwulan II, realisasi pelaksanaan SPM di Kaltim untuk Trantibumlinmas masih di bawah 50 persen. Rata-rata tingkat pelayanan di tingkat provinsi mencapai 50,23 persen, sedangkan kabupaten/kota berada di angka 46,12 persen. Untuk pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran, angkanya juga masih di bawah 50 persen, yaitu 49,09 persen.
“Kami tetap menargetkan 100%, namun diperlukan strategi yang tepat agar target tersebut dapat dicapai dengan maksimal,” tambah Siti
Robiana Hastawulan, Kepala Bidang Kebakaran Satpol PP Kaltim, menambahkan bahwa standarisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran merupakan kunci utama dalam meningkatkan efektivitas penanggulangan kebakaran.
“Ketersediaan peralatan yang memadai dan personel yang terlatih akan sangat membantu dalam meminimalkan kerugian akibat kebakaran,” tegasnya.
“Selain itu, perlu dilakukan penyesuaian jumlah pos, unit damkar dan personil sesuai dengan luas wilayah,” sambungnya.
Integrasi Sistem Informasi Kebakaran
Selain membahas standarisasi, FGD ini juga membahas pentingnya integrasi sistem informasi kebakaran di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Dengan adanya sistem informasi yang terintegrasi, maka penanganan kejadian kebakaran dapat dilakukan secara lebih cepat dan efektif. (adv/diskominfokaltim)
Editor: Redaksi Akurasi.id